BATAS USIA ANAK 18 TAHUN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Aqila Fayyaza Ghafur Universitas Tidar
  • Ersy Aulia Anggraeni
  • Dyah Hayu Woro Indrasti

DOI:

https://doi.org/10.31002/lm.v9i1.4970

Keywords:

age linit for children, crininal liability , batas usia Anak, pertanggungjawaban pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi batas usia anak 18 tahun sebagai patokan pertanggungjawaban pidana dengan dinamika kasus aktual yang ada di Indonesia. Penelitian hukum normatif diaplikasikan berdasarkan pendekatan undang-undang dan konseptual serta mengaplikasikan teknik studi pustaka yang menganalisa data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Tinjauan pustaka berdasarkan pada teori pertanggungjawaban pidana dan teori perkembangan kognitif dan moral. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa batas usia 18 tahun tidak sepenuhnya relevan menghadapi realitas lapangan. Walaupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mendahulukan keadilan restoratif, tinjauan neurohukum pada perkembangan otak, khususnya fungsi kognitif dan pengendalian impulsif mengindikasikan bahwa kematangan otak belum sempurna pada usia tersebut. Kesenjangan ini didukung oleh konsep Emerging Adulthood yang secara psikologis masih berada dalam transisi dewasa, sehingga memicu ketidakadilan ganda. Simpulan ini menegaskan bahwa batasan usia absolut ini gagal mengakomodir variasi kapasitas mental pelaku sehingga perlu adanya mekanisme pertanggungjawaban pidana berjenjang yang responsif terhadap fakta perkembangan ilmiah.

Kata Kunci: Batas Usia Anak, Pertanggungjawaban Pidana, Emerging Adulthood

 

References

Adfari, Tsabitah Rahmah, Nayla Putri Abdullah, Natasya Yadilla, dan Sabina Putri. “Reformulasi Hukum Terkait Batas Usia Maksimal Anak Dalam Pemidanaan Anak Media Hukum Indonesia ( MHI )” 2, no. 2 (2024): 353–62.

Agustiawan, M Hendri, dan Umi Rozah. “Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Perspektif Neurolaw” 4, no. 2 (2023): 152–65. https://doi.org/10.18196/jphk.v4i2.18206.

Dahlia, R. (2019). Perlindungan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ensiklopedia Social Review, 1(1), 149-155.

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5 (2), 10-19.

Kahlmeter, A., dan Olof, B (2025), Justice by privilege ? Social inequality in waivers of prosecution among youth, 101, https://doi.org/10.1016/j.jcrimjus.2025.102497

Kurnia, Yessi, and Arjani Manik. “Tantangan Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia” 9, no. 2 (2025): 834–41.

Kristianto, J. H. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Doktrin Yurispruden: Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Karya Malang, 1 (4), 250-266.

Munajat, Makhrus. Hukum Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta Timur: SInar Grafika, 2023.

Febriani, Y., & Suherman, A. (2024). Efektivitas UU No. 11 tahun 2012 (SPPA) terhadap batas minimum usia pidana anak berdasarkan hukum positif di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 347-359.

Permana, Diansyah, Adun Rahman, Dian Wildan, Harsing, dan Aan Hasanah. “Landasan Teori Pendidikan Karakter dalam Perspektif Teori Perkembangan Moral, Kognitif, Dan Sosial” 7, no. 2 (2025): 215–23.

Saptama, Damai Alan, Aime Renata Putri, and Nobella Indradjaja. “Pertanggungjawaban Pidana Neurolaw and Child Age Linit in Crininal Responsibility,” 2024, 21–38.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Aqila Fayyaza Ghafur, Ersy Aulia Anggraeni, and Dyah Hayu Woro Indrasti. 2026. “BATAS USIA ANAK 18 TAHUN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA”. LONTAR MERAH 9 (1):1083-90. https://doi.org/10.31002/lm.v9i1.4970.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)