IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DI PENGADILAN NEGERI MUNGKID
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v3i1.936Keywords:
Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah AgungAbstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu implementasi PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP di Pengadilan Negeri Mungkid. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP di lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data penelitian dilakukan dengan wawancara dengan narasumber dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosial dalam menganalisis data dan disajikan secara kualitatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai bahan pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP tidak diterapkan dalam proses peradilan di Kabupaten Magelang. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PERMA tersebut tidak dipatuhi dan dilaksanakan di lingkungan wilayah hukum Kabupaten Magelang.