PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL

Authors

  • Riri Novita Sari Universitas Tidar
  • Luluk Dwi Setiati Universitas Tidar
  • Agnes Indriani Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31002/lm.v1i1.237

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Korban

Abstract

Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku melecehkan atau merendahkan yang berhubungan dengan dorongan seksual yang dapat merugikan seseorang, yang terkena perlakuan itu. Bahkan dapat diartikan setiap perbuatan yang memaksa seseorang terlibat dalam suatu hubungan seksual atau menempatkan seseorang sebagai objek perhatian seksual yang tidak diinginkannya.Tulisan ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pelecehan seksual yang nantinya dapat  membantu beberapa pihak yang terkait dalam menghadapi masalah tersebut seperti orangtua, polisi dan korban pelecehan seksual tersebut. Faktor penyebab mengapa seseorang melakukan pelecehan seksual dikarenakan faktor biologik dan faktor sosial budaya. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pelecehan seksual tercantum dalam Peraturan Undang-Undang-an, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam menangani kasus tersebut dibutuhkan peran serta aparatur negara, yaitu polisi sebagai aparat penegak hukum yang tugasnya melindungi masyarakat. Peran orang tua juga sangat penting disini sebagai penenang dan menjadi semangat bagi anak tersebut agar anak tidak menjadi trauma atas kejadian yang telah dialaminya.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Collier, Rohan. (1992). Pelecehan Seksual : Hubungan Dominasi Mayoritas dan Minoritas. Yogyakarta : PT. Tiara Wacana, hlm 37

Ivo Noviana,Pelecehan Seksual terhadap Anak, Jakarta, hlm.19

Kelly, Liz (1998). Surviving Sexsual Violence. Minneapolis : University of Minnesota Press, hlm 148.

Levitan et al, 2003; Messman-Moore, Terri Patricia, 2000; Dinwiddie et al, hlm. 200

Matlin,M.W. (1987). The Psychology of Women. Florida:Holt & Rinehart Winston.Inc, hlm 57

Ridwan, Upaya Penanggulangan Kejahatan Terorisme yang Berkarakteristik HAM di Indonesia, Jurnal Media Hukum, Vol 17,No.1, Juni 2010, hlm.178-179

Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi Mandar Maju, Bandung. 1995, hlm. 103.

Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, hlm.1-2.

Utamadi, Guntoro dan Paramita Utamadi. (2001). Pelecehan Seksual ?, Yogyakarta, hlm. 45-46.

Undang-Undang

Prof. Moeljatno, S.H., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Website

https://www.scribd.com/doc/255780660/Landasan-Teori-Pelecehan-Seksual, diakses tanggal 24 Oktober 2017, jam 01.25 WIB

Romana Achmad, diakses dari https://romanaachmad.weebly.com/cara-cara-mencegah-pelecehan-seksual-pada-anak.html, diakses tanggal 24 Oktober 2017, jam 04.03 WIB

Published

2018-05-28

How to Cite

Sari, Riri Novita, Luluk Dwi Setiati, and Agnes Indriani. 2018. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL”. LONTAR MERAH 1 (1):20-30. https://doi.org/10.31002/lm.v1i1.237.