DAMPAK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI KALIMANTAN SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v4i2.2247Keywords:
Anak, Perkawinan Anak, Dispensasi KawinAbstract
Masyarakat Kalimantan Selatan adalah salah satu representasi masyarakat Indonesia yang sampai saat ini melestarikan kebiasaan yang berlaku dan sejarah yang melingkupinya. Hal tersebut tertanam kuat di dalam keyakinan masyarakatnya. Salah satu nilai-nilai kebiasaan yang masih dipegang kuat oleh masyarakat Kalimantan Selatan adalah tentang perkawinan. Nilai-nilai yang tertanam di masyarakat Kalimantan Selatan menjadi dasar pendorong terjadinya perkawinan anak di Kalimantan. Nilai-nilai tersebut diantaranya adalah nilai harmoni, nilai religius dan nilai ekonomi Kebiasaan yang hidup dan eksis di masyarakat berdampak pada tingginya angka perkawinan anak di Kalimantan Selatan. Pada penulisan ini, mengkaji hukum adat yang berlaku di Kalimantan Selatan khususnya pada kebiasaan perkawinan anak dan menganalisis implikasi dari Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap permohonan dispensasi kawin di Kalimantan Selatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian jurnal ini adalah yuridis-normatif. Penelitian hukum yuridis-normatif adalah penelitian yang dilakukan berdasarkan pendekatan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, doktrindoktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum kebiasaan di Kalimantan Selatan dalam hal perkawinan kemudian mengetahui dampak dari perubahan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya pada permohonan dispensasi kawin dan menganalisis apakah perubahan undang-Undang ini mengakibatkan kenaikan permohonan dispensasi kawin di Kalimantan Selatan.References
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kemenhumham. “Hasil Penyelarasan
Naskah Akademik Rancangan UndangUndang Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan,” 2019.
Hardani, Sofia. “Analisis Tentang Batas Umur
Untuk Melangsungkan Perkawinan
Menurut Perundang-Undangan Di
Indonesia.” Jurnal.
Indonesia, Republik. “Undang-Undang Tentang
Perkawinan,” 1974, 2.
Kumari, Fatrawati, and Muqarramah Sulaiman
Kurdi. “Perkawinan Anak Di Kalimantan
Selatan.” Gender Equality: International
Journal of Child and Gender Studies 4, no.
(2019): 39–54.
R. Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata.
Jakarta. Penerbit : Intermasa. (1985)
Sutarto, Yohanes. "GAMBARAN
PENGETAHUAN REMAJA TENTANG
RESIKO PERNIKAHAN DINI DI DESA
JATISARI KECAMATAN
KUTAWARINGIN KABUPATEN
BANDUNG." Jurnal Ilmiah Magister
Administrasi 13, no. 1 (2020).
Qibtiyah, Mariyatul. “Faktor Yang
Mempengaruhi Perkawinan Muda
Perempuan Mayoritas Masyarakat Jawa
Timur Menikah Di Usia 15-19 Tahun ,
Yaitu Sebesar BKKBN Jawa Timur
Menunjukkan Bahwa Perkawinan Di
Bawah Usia 21 Tahun Sebesar Dengan
Masyarakat Yang Berada Di Wilayah
Observasio.” The Indonesian Journal of
Public Health, 2014, 50–58.
Telaumbanua, Dalinama. “Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Dampak Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Desty,Hilman)
Nomor 1 Tahun T974 Tentang
Perkawinan,”
Wulansari, C. Dewi. “Hukum Adat Di
Indonesia.” Refika Aditama, 2016, 1–14