DAMPAK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI KALIMANTAN SELATAN

Desty Puteri Hardyati, Hilman Rigel Nugroho

Abstract


Masyarakat Kalimantan Selatan adalah salah satu representasi masyarakat Indonesia yang sampai saat ini melestarikan kebiasaan yang berlaku dan sejarah yang melingkupinya. Hal tersebut tertanam kuat di dalam keyakinan masyarakatnya. Salah satu nilai-nilai kebiasaan yang masih dipegang kuat oleh masyarakat Kalimantan Selatan adalah tentang perkawinan. Nilai-nilai yang tertanam di masyarakat Kalimantan Selatan menjadi dasar pendorong terjadinya perkawinan anak di Kalimantan. Nilai-nilai tersebut diantaranya adalah nilai harmoni, nilai religius dan nilai ekonomi Kebiasaan yang hidup dan eksis di masyarakat berdampak pada tingginya angka perkawinan anak di Kalimantan Selatan. Pada penulisan ini, mengkaji hukum adat yang berlaku di Kalimantan Selatan khususnya pada kebiasaan perkawinan anak dan menganalisis implikasi dari Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap permohonan dispensasi kawin di Kalimantan Selatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian jurnal ini adalah yuridis-normatif. Penelitian hukum yuridis-normatif adalah penelitian yang dilakukan berdasarkan pendekatan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, doktrindoktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum kebiasaan di Kalimantan Selatan dalam hal perkawinan kemudian mengetahui dampak dari perubahan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya pada permohonan dispensasi kawin dan menganalisis apakah perubahan undang-Undang ini mengakibatkan kenaikan permohonan dispensasi kawin di Kalimantan Selatan.

Keywords


Anak, Perkawinan Anak, Dispensasi Kawin

Full Text:

PDF

References


Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kemenhumham. “Hasil Penyelarasan

Naskah Akademik Rancangan UndangUndang Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang

Perkawinan,” 2019.

Hardani, Sofia. “Analisis Tentang Batas Umur

Untuk Melangsungkan Perkawinan

Menurut Perundang-Undangan Di

Indonesia.” Jurnal.

Indonesia, Republik. “Undang-Undang Tentang

Perkawinan,” 1974, 2.

Kumari, Fatrawati, and Muqarramah Sulaiman

Kurdi. “Perkawinan Anak Di Kalimantan

Selatan.” Gender Equality: International

Journal of Child and Gender Studies 4, no.

(2019): 39–54.

R. Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata.

Jakarta. Penerbit : Intermasa. (1985)

Sutarto, Yohanes. "GAMBARAN

PENGETAHUAN REMAJA TENTANG

RESIKO PERNIKAHAN DINI DI DESA

JATISARI KECAMATAN

KUTAWARINGIN KABUPATEN

BANDUNG." Jurnal Ilmiah Magister

Administrasi 13, no. 1 (2020).

Qibtiyah, Mariyatul. “Faktor Yang

Mempengaruhi Perkawinan Muda

Perempuan Mayoritas Masyarakat Jawa

Timur Menikah Di Usia 15-19 Tahun ,

Yaitu Sebesar BKKBN Jawa Timur

Menunjukkan Bahwa Perkawinan Di

Bawah Usia 21 Tahun Sebesar Dengan

Masyarakat Yang Berada Di Wilayah

Observasio.” The Indonesian Journal of

Public Health, 2014, 50–58.

Telaumbanua, Dalinama. “Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Dampak Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Desty,Hilman)

Nomor 1 Tahun T974 Tentang

Perkawinan,”

Wulansari, C. Dewi. “Hukum Adat Di

Indonesia.” Refika Aditama, 2016, 1–14


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.