DAMPAK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI KALIMANTAN SELATAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kemenhumham. “Hasil Penyelarasan
Naskah Akademik Rancangan UndangUndang Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan,” 2019.
Hardani, Sofia. “Analisis Tentang Batas Umur
Untuk Melangsungkan Perkawinan
Menurut Perundang-Undangan Di
Indonesia.” Jurnal.
Indonesia, Republik. “Undang-Undang Tentang
Perkawinan,” 1974, 2.
Kumari, Fatrawati, and Muqarramah Sulaiman
Kurdi. “Perkawinan Anak Di Kalimantan
Selatan.” Gender Equality: International
Journal of Child and Gender Studies 4, no.
(2019): 39–54.
R. Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata.
Jakarta. Penerbit : Intermasa. (1985)
Sutarto, Yohanes. "GAMBARAN
PENGETAHUAN REMAJA TENTANG
RESIKO PERNIKAHAN DINI DI DESA
JATISARI KECAMATAN
KUTAWARINGIN KABUPATEN
BANDUNG." Jurnal Ilmiah Magister
Administrasi 13, no. 1 (2020).
Qibtiyah, Mariyatul. “Faktor Yang
Mempengaruhi Perkawinan Muda
Perempuan Mayoritas Masyarakat Jawa
Timur Menikah Di Usia 15-19 Tahun ,
Yaitu Sebesar BKKBN Jawa Timur
Menunjukkan Bahwa Perkawinan Di
Bawah Usia 21 Tahun Sebesar Dengan
Masyarakat Yang Berada Di Wilayah
Observasio.” The Indonesian Journal of
Public Health, 2014, 50–58.
Telaumbanua, Dalinama. “Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Dampak Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Desty,Hilman)
Nomor 1 Tahun T974 Tentang
Perkawinan,”
Wulansari, C. Dewi. “Hukum Adat Di
Indonesia.” Refika Aditama, 2016, 1–14
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 LONTAR MERAH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.