PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014

Kurnia Tri Latifa, Dhita Novika

Abstract


Anak sebagai generasi pernerus bangsa sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dan mendapatkan hak-hak anak, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan martabat manusia dan dilindungi dari perlakuan sewenang-wenang dan diskriminasi. Korban pelecehan anak sering kali sulit ditemukan karena kasusnya bersifat interen. Pelecehan fisik dan korban akibat kejahatan pada anak menjadi lemah dan sakit fisik maupun biologisnya. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif, normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang perlindungan hukum bagi anak, serta mengetahui apa penyebab penyalahgunaan dan perlindungan hukum terhadapnya. Temuan penyebab pelecehan tersebut disebabkan oleh bebagai banyak faktor. Pelecehan anak bisa saja dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka dan memiliki kekuasaan atas mereka sehingga mereka benar-benar dapat melindungi mereka. Penegakan hukum atas pelanggaran tersebut di Indonesia dapat dikatakan masih kurang.


Keywords


Perlindungan Hukum; Anak; Korban Tidak Pidana

Full Text:

Untitled PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Prof.Moeljatno,S.H. Buku Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana. PT Bumi Aksara. Jakarta 13220.

Prof.R.Subekti,S.H. R.Tjitrosudibio. 2014.

Kitab Undang-Undang HUKUM Perdata. PT Balai Pustaka(Persero). Jakarta Timur.

Purnomo, Bambang. 1984. Operasi

Pemberantasan Kejahatan dan Kemanfaatan Ahli Kedokteran Jiwa. Bina Aksara. Yogyakarta.

Waluyadi. 2009. Hukum Perlindungan Anak

.Bandung : Mandar Maju.

Wahyudhi, Dheny. 2015. Perlindungan

Terhadap Anak yang Berhadapan dengan hukum. Jurnal Ilmu Hukum.

M. Iqbal. Jurnal Perlindungan Hukum

Terhadap Anak Korban Tindak Pidana. Ilmu Hukum No. 54, Th. XIII (Agustus, 2011), pp. 97-110

Pasal 51 ayat 1 UU No.11 tahun 2012

tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002

tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014

tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3

tahun 1997 tentang pengadilan anak.

www.hukumonline.com diakses pada Hari Senin tanggal 19 Maret 2018 pukul 20:59 WIB.

https://www.bantuanhukum.or.id/web/bantua

n-hukum-bagi-anak-masih-terabaikan/ diakses pada Hari Jum’at 11 Mei 2018 pukul 13:06 WIB

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/02/1

/163912926/negara.agraris.mengapa.harga.pangan.di.indonesia.rawan.bergejolak., diakses pada Hari Jumat 11 Mei 2018 pukul 14:28 WIB

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f1

a3f7630d1/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penganiayaan-anak., diakses pada hari Senin 28 Mei 2018 pukul 15:27 WIB.

http:referensi.elsam.or.id./2015/08/uu-

nomor23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak/ diakses pada Hari Minggu 18 Maret 2018 pukul 18:26 WIB.

http://googleweblight.com/i?u=http://kbbi.co.

id/arti-kata/anak&hl=id-ID Diakses pada Hari Jum’at tanggal 23 Maret 2018 pukul 20:10 WIB.

http://www.landasanteori.com/2015/08/penge

rtian-anak-menurut-definisi-ahli.html?m=1 Diakses pada Hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 pukul 20:25 WIB

https://www.bantuanhukum.or.id/web/bantua

n-hukum-bagi-anak-masih-terabaikan/ diakses pada Hari Jumat 11 Mei 2018 pukul 13:06 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.