PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v1i1.240Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Korban Tidak PidanaAbstract
Anak sebagai generasi pernerus bangsa sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dan mendapatkan hak-hak anak, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan martabat manusia dan dilindungi dari perlakuan sewenang-wenang dan diskriminasi. Korban pelecehan anak sering kali sulit ditemukan karena kasusnya bersifat interen. Pelecehan fisik dan korban akibat kejahatan pada anak menjadi lemah dan sakit fisik maupun biologisnya. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif, normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang perlindungan hukum bagi anak, serta mengetahui apa penyebab penyalahgunaan dan perlindungan hukum terhadapnya. Temuan penyebab pelecehan tersebut disebabkan oleh bebagai banyak faktor. Pelecehan anak bisa saja dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka dan memiliki kekuasaan atas mereka sehingga mereka benar-benar dapat melindungi mereka. Penegakan hukum atas pelanggaran tersebut di Indonesia dapat dikatakan masih kurang.
References
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Moeljatno,S.H. Buku Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. PT Bumi Aksara. Jakarta 13220.
Prof.R.Subekti,S.H. R.Tjitrosudibio. 2014.
Kitab Undang-Undang HUKUM Perdata. PT Balai Pustaka(Persero). Jakarta Timur.
Purnomo, Bambang. 1984. Operasi
Pemberantasan Kejahatan dan Kemanfaatan Ahli Kedokteran Jiwa. Bina Aksara. Yogyakarta.
Waluyadi. 2009. Hukum Perlindungan Anak
.Bandung : Mandar Maju.
Wahyudhi, Dheny. 2015. Perlindungan
Terhadap Anak yang Berhadapan dengan hukum. Jurnal Ilmu Hukum.
M. Iqbal. Jurnal Perlindungan Hukum
Terhadap Anak Korban Tindak Pidana. Ilmu Hukum No. 54, Th. XIII (Agustus, 2011), pp. 97-110
Pasal 51 ayat 1 UU No.11 tahun 2012
tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3
tahun 1997 tentang pengadilan anak.
www.hukumonline.com diakses pada Hari Senin tanggal 19 Maret 2018 pukul 20:59 WIB.
https://www.bantuanhukum.or.id/web/bantua
n-hukum-bagi-anak-masih-terabaikan/ diakses pada Hari Jum’at 11 Mei 2018 pukul 13:06 WIB
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/02/1
/163912926/negara.agraris.mengapa.harga.pangan.di.indonesia.rawan.bergejolak., diakses pada Hari Jumat 11 Mei 2018 pukul 14:28 WIB
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f1
a3f7630d1/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penganiayaan-anak., diakses pada hari Senin 28 Mei 2018 pukul 15:27 WIB.
http:referensi.elsam.or.id./2015/08/uu-
nomor23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak/ diakses pada Hari Minggu 18 Maret 2018 pukul 18:26 WIB.
http://googleweblight.com/i?u=http://kbbi.co.
id/arti-kata/anak&hl=id-ID Diakses pada Hari Jum’at tanggal 23 Maret 2018 pukul 20:10 WIB.
http://www.landasanteori.com/2015/08/penge
rtian-anak-menurut-definisi-ahli.html?m=1 Diakses pada Hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 pukul 20:25 WIB
https://www.bantuanhukum.or.id/web/bantua
n-hukum-bagi-anak-masih-terabaikan/ diakses pada Hari Jumat 11 Mei 2018 pukul 13:06 WIB