PERSPEKTIF MAYAT/JENAZAH DALAM HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Febriansyah Dwi Aryanto

Abstract


Penelitian ini membahas tentang perspektif mayat/jenazah dalam hukum nasional baik dalam hukum pidana maupun perdata serta penyandangan hak dan kewajiban terhadap orang yang sudah meninggal. Terdapat beberapa rumusan masalah dalam penelitian ini, apakah status mayat/jenazah dalam hukum nasional kita? Metode yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan-pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (yuridis normatif). Sumber-sumber penelitian ini juga bersumber dari bahan hukum primer yang berupa putusan pengadilan. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat kasus tentang pencurian mayat/jenazahyang dilakukan oleh sumanto pada tahun 2003 di daerah Purbalingga, Jawa Tengah serta mengangkat beberapa fakta tentang persidangan pidana terhadap sumanto melalu surat putusan yang dikeluarkan oleh majelis haki PN Purbalingga. Simpulan dari penelitian ini menekankan status mayat/jenazah dalam perspektif hukum pidana maupun hukum perdata. Bilamana dilihat dari perspektif dalam hukum pidana, ada celah untuk menyatakan mayat/jenazah sebagai suatu objek hukum, bila dilihat dari perspektif dalam hukum perdata sangat sulit bagi penulis untuk menyatakan apakah mayat/jenazah berstatus sebagai subjek atau objek hukum, penulis mengambil resiko untuk menyatakan bahwa mayat/jenazah masih memiliki hak bilamana dilihat melalui sudut pandang kemerdekaan yang dikemukakan oleh salmond.

 


Keywords


Mayat/jenazah, Hak dan kewajiban; Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Full Text:

Untitled PDF

References


Daftar Pustaka

- Prof. Dr. Satjipto Raharjo, 2012, Ilmu Hukum, PT CITRA ADITYA BAKTI, Bandung.

- Drs. C. S. T. Kansil, S.H., 1986, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, BALAI PUSTAKA, Jakarta.

- Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga (Nomor: 31/Pid.B/2003/PN.Pbg).

- KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.

- KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

- RUU KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.

- HUKUMONLINE.COM.

- Elisa.ugm.ac.id

- pengantarhukum.com


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.