KAJIAN HUKUM ADAT JAWA DAN BATAK TERHADAP AHLI WARIS ANAK LUAR KAWIN
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v3i1.937Keywords:
Perkawinan Adat, Pewarisan Adat, Anak Luar NikahAbstract
Kedudukan anak luar kawin pada Suku Batak dan Suku Jawa dalam hal pembagian waris yang menjadi perdebatan, anak luar kawin terkadang mendapatkan hak dan kewajiban yang berbeda dengan anak yang sah apalagi dalam hal pembagian warisan, lalu bagaimana sistem pembagian warisan menurut hukum adat pada suku tersebut? Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan memberikan informasi mengenai kedudukan anak luar kawin dalam Suku Batak dan Suku Jawa dalam pembagian warisan berdasarkan hukum adat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris yaitu dengan melakukan penelitian secara pendalaman terhadap sumber-sumber pustaka atau materi-materi yang diambil dari berbagai literatur yang tersedia disertai dengan meneliti seseorang yang berkaitan dengan penelitian ini serta hukum yang mengatur atau bekerja dalam masyarakat yang berkaitan dengan masalah dalam penelitian ini yaitu antara hukum adat yang berlaku di Suku Jawa dan Suku Batak serta hukum positif yang ada di Indonesia. Hasil penelitian kami yaitu pembagian warisan dalam Suku Batak untuk anak luar kawin hanya dari ibu dan kerabat ibunya dan pada Suku Jawa anak luar kawin dapat warisan jika kedua orang tuanya menghendaki. Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi masyarakat tentunya agar tidak lagi memandang remeh hukum adat yang berkembang dalam masyarakatDownloads
Published
2020-06-28
How to Cite
Wulandari, Salsabilla Alfida, Rian Jovi Pamungkas, Mariskha Sahila Nabila, Dimas Yusuf Aufa Wijaya, and Abdurrohman Soleh. 2020. “KAJIAN HUKUM ADAT JAWA DAN BATAK TERHADAP AHLI WARIS ANAK LUAR KAWIN”. LONTAR MERAH 3 (1):239-52. https://doi.org/10.31002/lm.v3i1.937.
Issue
Section
Articles