PERLINDUNGAN PERAN PARALEGAL SEBAGAI TENAGA BANTUAN HUKUM MENURUT PERMENKUM NO 34 TAHUN 2025
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v9i1.5034Keywords:
paralegal, bantuan hukum, akses keadilan, paralegal, legal aid, access to justiceAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan peran paralegal serta memberikan seberapa kuat jaminan perlindungan bagi paralegal dalam permenkum nomor 34 tahun 2025. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptualisasi melalui kajian kepustakaan terhadap peraturan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paralegal memiliki kedudukan sebagai tenaga pendukung dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang bekerja di bawah koordinasi organisasi bantuan hukum terakreditasi. Paralegal berperan dalam memberikan layanan bantuan hukum non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, konsultasi awal, pendampingan masyarakat, serta penyelesaian konflik berbasis komunitas. Namun, Jaminan perlindungan hukum bagi paralegal dalam Pasal 5 huruf b Permenkum nomor 34 tahun 2025 terbukti masih sangat lemah secara hukum. Jika dianalisis menggunakan Teori Perlindungan Hukum dan Teori Hierarki Perundang-undangan, aturan tersebut hanya berupa langkah preventif tanpa adanya langkah represif. Selain itu, posisinya kalah kuat dibandingkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena paralegal tidak memiliki hak kebal hukum (imunitas) seperti advokat.
Kata kunci: paralegal, bantuan hukum, akses keadilan, jaminan perlindungan, Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.
References
Farika, F, D B Anggiyanti, M L Dahlia, R P Maharani, and D K S Ratri. “Peran Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum: Studi Kasus Proyek Pembangunan Jalan Di Dukuh Karanganyar Desa Klego.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 11, no. 5 (2025): 91-100.
Gunawan, Y, and M B A Hafiz. “Pendidikan Paralegal Bagi Masyarakat Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Asasi Manusia Berkelanjutan.” Berdikari: Jurnal Inovasi Dan Penerapan IPTEKS 9, no. 1 (2024): 8-9.
Gusmita, W. “Peran Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kota Padang.” Madania: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Islam 14, no. 1 (2024): 66-73.
Kornelis Bediona, dkk., "Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon," Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, no. 1 (2024): 18.
M. A. Nursasmita, F. A. Susanto, and H. Titi HS, “Sosialisasi dan Pemberian Bantuan Hukum dalam Rangka Access to Justice dan Peningkatan Kesadaran Hukum Desa Watugede,” JAPI (Jurnal Akses Pengabdian Indonesia) (2026): 70-71.
Nugraha, N S. “Pendampingan Hukum Oleh Paralegal Sebagai Upaya Pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi.” Media Hukum Indonesia 2, no. 5 (2025): 63–78.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025
“Perluasan Aktor Untuk Menjamin Implementasi Regulasi Bantuan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Sosial Teknologi 5, no. 10 (2025): 3979–87.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987), 25.
Prabowo, A, and M A Munib. “Peranan Dan Kedudukan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Bojonegoro.” Jurnal Independent 7, no. 2 (2024): 197-204.
Satjipto Asshiddiqie, Ilmu Hukum (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000), 124.
Sihombing, Eka N.A.M. 2019. “Eksistensi Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin”. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 6 (1):72-74.
Susanto, E L, and I A S R Maharani. “Tinjauan Yuridis Terhadap Paralegal Sebagai Pemberi Konsultasi Dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Di Indonesia.” Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 11, no. 11 (2024): 1266–76.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
