SANKSI KEPATUHAN WAJIB PAJAK NEGARA DI TINJAU DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Rachmat Okky Febrian

Abstract


Pajak merupakan kewajiban warga negara yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang, yang merupakan kontribusi wajib kepada negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Rendahnya kepatuhan membayar pajak dikarenakan banyak wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya kepada negara. Jika hal tersebut dilakukan maka akan dikenai sanksi administrasi oleh Pemerintah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sanksi apa saja yang akan diterima oleh wajib pajak jika tidak membayarkan pajaknya sesuai peraturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan cara menganalisis berbagai literatur maupun sumber-sumber lainya, baik artikel ilmiah, makalah, jurnal, dan lainnya. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sanksi administrasi berupa bunga dan sanksi berupa tindak pidana yang telah diatur dalam perundang- undangan. Wajib pajak yang tidak patuh membayarkan pajaknya kepada negara akan diberikan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana, hal ini dikarenakan sifat pajak yang memaksa, sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak yang tidak patuh kepada aturan undang-undang yang berlaku.


Keywords


Kepatuhan Pajak, Sanksi, Administrasi Negara

Full Text:

PDF

References


Dr. S.F. Marbun,SH, M.Hum, Hukum Administrasi Negara I, (Yogyakarta: FH UII Press, 2012).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dwiyanto, D, ‘Metode Kualitatif: Penerapannya Dalam Penelitian’, Diakses Dari: Https://Www. Academia. Edu/Download …, 0 (2002), 1–7

Goleman, Daniel; Boyatzis, Richard; Mckee, Annie, and Perdana, ‘Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000’, Journal of Chemical Information and Modeling, 2018

Maiti, and Bidinger, Journal of Chemical Information and Modeling, 53.9 (1981), 1689–99

Masyhur, Hadi, ‘Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak’, Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis, 4.1 (2013), 1–10

Pajak, Pengertian, Administrasi Pajak, Pemungutan Pajak, Mas Rasmini, and M Si, ‘Pengertian Pajak, Administrasi Pajak, Fungsi, Dan Syarat Pemungutan Pajak’, 1–54

Pujiwidodo, Dwiyatmoko, ‘Persepsi Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Undang-Undang Juga Dengan Pandangan , Gambaran Atau’, 1.1 (2016), 92–116

Ribeiro, Mariane Fernandes, Universidade Do, Vale Do, Mestrado Em, Ambiente E Desenvolvimento, Katherine Aschnberg Ashenburg, and others, ‘No Title Sejarah Bergambar’, Universidade Federal Do Triângulo Mineiro, 53.9 (2013), 1689–99

?view_op=view_citation&cont inue=/scholar=1&citation>

Rustiyaningsih, Sri, ‘Widya Warta No. 02 Tahun XXXV / Juli 2011’, Faktor- Faktor Yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak, 01, 2013, 140–51

Soemitro, Rochmat, ‘Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan’, Journal of Chemical Information and Modeling, 2018

Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009, ‘Undang-Undang KUP Dan Peraturan Pelaksanaannya’, Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983, 2020, 333

Mengenal Sanksi Pajak di Indonesia,

https://www.online- pajak.com/seputar-pajakpay/sanksi- tidak-melakukan-pembayaran-pajak (di akses pada tanggal 24-03-2021).

UU No. 19 Tahun 2000

https://pajak.go.id/id/undang-undang- nomor-19-tahun-2000. (di akses pada tanggal 25-03-2021)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.