PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Dalam fenomena saat ini, sejumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga semakin memperihatinkan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRT tidak hanya perbuatan fisik melainkan juga kekerasan mental atau psikis. Kekerasan dalam rumah tangga terdapat beberapa macam, yaitu: kekerasan suami terhadap istri dan/atau anak, kekerasan isteri terhadap suami dan/atau anak, kekerasan anak terhadap orang tuanya. Semakin maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, kemudian menimbulkan pertanyaan apakah pemicu seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana upaya penanggulangan tindak KDRT untuk mewujudkan keluarga yang harmonis. Pendidikan agama dan pengamalan ajaran agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya KDRT selain itu perlu dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang sejak dini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yaitu pendekatan yang dilakukan melalui peraturan perundang-undangan dalam menemukan jawaban mengenai penanggulangan KDRT. Penelitian ini menggunakan analisis studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Keywords
Penanggulangan, Kekerasan, Rumah Tangga
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 LONTAR MERAH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.