KEEFEKTIFAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT MASA ORDE BARU DAN MASA REFORMASI

HUKUM TATA NEGARA

Authors

  • Azizah Rima Azizah Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31002/lm.v7i1.4326

Keywords:

Reformasi, MPR, Orde Baru

Abstract

Pada masa Orde Baru, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memiliki posisi sebagai lembaga tertinggi di Indonesia, dengan fungsi sebagai penjaga kepentingan pemerintah Orde Baru. Setelah Reformasi, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, dan kewenangannya ikut mengalami perubahan atau degradasi kewenangan. Perbedaan posisi MPR pada masa Orde Baru dan Reformasi sangat signifikan sehingga perlu dilihat aspek keefektifan lembaga tersebut di masa sekarang. Dalam konteks ini, abstrak ini bertujuan untuk mengkaji perbedaan kedudukan MPR serta menganalisa efektifnya kedudukan MPR pada masa orde lama dan masa reformasi. Penelitian ini menggunakan metode analisis analisis deskriptif secara kualitatif, dimana data-data yang sudah diperoleh diolah dan dianalisis untuk mencapai jawaban rumusan masalah serta mendeskripsikan hasil penelitian. Teknik pengumpulan data studi pustaka dimana dikaji melewati literatur, buku-buku, penelitian terdahulu, makalah, jurnal, dan artikel. Temuan utama mencakup perbedaan kedudukan serta wewenang MPR yang berawal menjadi lembaga tertinggi negara hingga sekarang setara dengan lembaga negara lainnya. Hasil analisis ini menyoroti perubahan wewenang MPR yang dimaksudkan agar menyelaraskan tujuan pemerintah untik dapat menyejahterakan masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang kefektifan perubahan MPR semula lembaga tinggi negara menjadi setara dengan DPR dan DPD, yang diharapkan dapat berjalan sesuai dengan cita-cita bangsa serta berjalan secara transparan.

Author Biography

Azizah Rima Azizah, Universitas Tidar

Mahasiswa  Jurusan  Hukum  Universitas  Tidar  Magelang

References

Amancik, Amancik. “Urgensi Pembatasan Kewenangan Presiden Dalam Mengeluarkan Peraturan Presiden Melalui Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang- Unadngan.” Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum 32, no. 1 (2023): 1–18. https://doi.org/10.33369/jsh.32.1.1-18.

Anggono, Bayu Dwi. “Telaah Peran Partai Politik Untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (2020): 695. https://doi.org/10.31078/jk1642.

Arta Abhipraya, Fairuz, Delila Putri Sadayi, and Febriana Andiani Putri. “Peran Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Sebagai LSM Kepemiluan Dalam Melawan Praktik Politik Uang The Role of Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) as the Election Ngo to Against Money Politic Practice.” Jurnal Ilmu Politik 2, no. 2 (2020): 165–90. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/politicon/article/view/8556/4490.

Holle, Eric Stenly. “Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model Gbhn Sebagai Pelaksanaan Asas Kedaulatan Rakyat Dalam Rangka Perubahan Ke-V Uud 1945.” Jurnal Hukum Volkgeist 1, no. 1 (2019): 73–85. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v1i1.79.

Humaidi, M. Wildan. “Kontestasi Politik Kewargaan Indonesia.” Al-Daulah 9, no. 1 (2020): 58–80. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/download/14146/pdf.

Jadidah, Fikrotul. “Perubahan Konstitusi Dalam Transisi Orde Baru Menuju Reformasi Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Mandala Education 6, no. 1 (2020): 149–61. https://doi.org/10.58258/jime.v6i1.1120.

Pratama, Sandy, Arief Hidayat, and Putri Aisyah. “Mendorong Reformasi Parlemen Melalui Kekuatan Civil Society Di Indonesia.” Journal of Political Issues 1, no. 1 (2019): 50–62. https://doi.org/10.33019/jpi.v1i1.6.

Reformasi, D A N Masa, Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Jalan Arjuna, Utara Nomor, Kebon Jeruk, and Jakarta Barat. “Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Orde Baru” 16, no. April (2019).

Riwukore, Jefirstson Richset, and Fellyanus Habaora. “Studi Keberadaan Tap Mpr Ri Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.” Jurnal Abdimas Mandiri 3, no. 1 (2019): 30–35. https://doi.org/10.36982/jam.v3i1.727.

Setiawan, Otto Trengginas. “Perspektif Dan Langkah Politik Penyelesaian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Mengkaji Indonesia 2, no. 1 (2023): 167–94. https://doi.org/10.59066/jmi.v2i1.274.

Subanrio, Subanrio, and Arie Elcaputera. “Penataan Kedudukan Dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.” Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum 30, no. 1 (2021): 66–79. https://doi.org/10.33369/jsh.30.1.66-79.

Suroto, Suroto. “PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SETELAH PERUBAHAN.” SPEKTRUM HUKUM 14, no. 2 (July 13, 2019): 232. https://doi.org/10.35973/sh.v14i2.1079.

Wardani, Sri Handayani Retna. “Dinamika Politik Pemerintahan Era Reformasi Pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Wijaya Putra Law Review 1, no. 2 (2022): 156–69. https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.78.

Downloads

Published

2024-06-21

How to Cite

Azizah, Azizah Rima. 2024. “KEEFEKTIFAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT MASA ORDE BARU DAN MASA REFORMASI: HUKUM TATA NEGARA”. LONTAR MERAH 7 (1):802-17. https://doi.org/10.31002/lm.v7i1.4326.

Issue

Section

Articles