PERLINDUNGAN SEMENTARA SEBAGAI PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA
Kekerasan Seksual dan Perlindungan Terhadap Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v5i2.3044Keywords:
Kekerasan Seksual, Hak Korban, Tindak PidanaAbstract
Kekerasan seksual sering dianggap sebagai perilaku menyimpang karena perilaku tersebut memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual atau menjadikan orang tersebut sebagai objek perhatian yang tidak diinginkan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui penerapan pelatihan asertif untuk menangani korban tindak pidana kekerasan seksual dan memberikan gambaran mengenai perlindungan sementara yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sumber data yang dipakai ialah data sekunder atau data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelatihan asertif merupakan sebuah upaya agar dapat mengurangi kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan menerapkan kebutuhankebutuhan manusia terutama kebutuhan untuk mengekspresikan diri secara penuh, terbuka, dan tanpa rasa takut jika ada ejekan dan perasaan bersalah. Sejak ada laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual dalam waktu 1x24 jam, maka korban berhak mendapatkan perlindungan sementara dari kepolisian. Perlindungan sementara diberikan berdasarkan surat perintah perlindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak korban ditangani. Dalam rangka melindungi korban, aparat kepolisian dapat membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.References
Buku
Gunarsa, S.D.1992. Konseling dan
Psikoterapi. Jakarta:BPKGunung
Mulia.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum
terhadap Anak dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak di Indonesia,
Cetakan ke-3, Edisi Revisi, Bandung:
Reflika Aditama, Desember 2014)
hlm.45.
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi
Hukum), Surakarta: Universitas
Sebelas Maret. Hlm. 3.
Walker, C.E. Clement P.W., Hedberg,
A.G.& Wright, L. 1981. Clinical
Procedures for Behavior Therapy.
New Jersey: Prentice –Hall. Inc.
Englewood Cliffs.
Internet
Andi Rosdaliani. Berani Tolak Kekerasan
dan Pelecehan Seksual melalui
https://www.kompasiana.com/andiro
sdaliani8767/634ad75508a8b501354
fd02/berani-tolak-kekerasan-danpelecehan-seksual diakses pada 23
Desember 2022 pukul 14.30 WIB.
http://tesishukum.com/pengertianperlindungan-hukum-menurut-para-ahli diakses pada 23 Desember2022
pukul 18.10 WIB.
https://www-cnnindonesiacom.cdn.ampproject.org/marakkekerasan-seksual-sepanjang-2021
diakses pada 23 Desember 2022 pukul
00 WIB.
Jurnal
Anggoman, E. (2019). Penegakan Hukum
Pidana Bagi Pelaku Kekerasan
Seksual Terhadap Perempuan. Lex
Crimen, Vol.8, (No. 3), p.3.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.ph
p/lexcrimen/ article/view/25631/0.
Atikah Rahmi. “Pemenuhan Restitusi dan
Kompensasi sebagai Bentuk
Perlindungan Bagi Korban
Kejahatan Seksual dalam System
Hukum di Indonesia” dalam Jurnal
Delega lata. Vol. 4, No. 2, Desember
, hlm. 148.
Indainanto, Yofiendi I. (2020). Normalisasi
Kekerasan Seksual Wanita di Media
Online. Jurnal
Komunikasi,Vol.14,(No.2),p105-118.
https://doi.
org/10.21107/ilkom.v14i2.6806.
Kurnia Rizki, Sukarti, Quratul Uyun,
PELATIHAN ASERTIVITAS
TERHADAP PENURUNAN
KECEMASAN SOSIAL PADA SISWA
KORBAN BULLYING, ISSN: 2301-
, Vol. 03, No.02, Januari 2015,
hlm 202.
Riyan Alpian. Perlindungan Hukum Bagi
Korban Tindak Pidana Kekerasan
Seksual Di Perguruan Tinggi, vol.
NO. 1 VOL. 7, JANUARY 2022, hlm
-83.
Rosania Paradiaz, Eko Soponyono.
Perlindungan Hukum Terhadap
Korban Pelecehan Seksual, vol.
Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022,
halaman 61-72.
Surayda, Helen I. (2017). Perlindungan
HukumTerhadap Korban Kekesaran Seksual dalamKajian Hukum Islam.
Jurnal Ius Constiuendum,
Vol.2,(No.1),p.30.
http://dx.doi.org/10.26623/jic.
v2i1.543 diakses pada 23 Desember
pukul 14.42 WIB.
Suryandi, Dodi., Hutabarat, Nike., &
Pamungkas, Hartono. (2020).
Penerapan Sanksi Pidana terhadap
Pelaku Tindak Pidana Kekerasan
Seksual terhadap Anak. Jurnal Darma
Agung, Vol.28,(No.1),pp.84-91.
/ojsuda.v28i1.464.
Utami Zahirah Noviani, Rifdah Arifah,
Cecep, Sahadi Humaedi,
MENGATASI DAN MENCEGAH
TINDAK KEKERASAN SEKSUAL
PADA PEREMPUAN DENGAN
PELATIHAN ASERTIF , ISSN: 2442-
X, Vol 5, No: 1 , April 2018 , hlm
-54
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.