PERLINDUNGAN SEMENTARA SEBAGAI PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA

Setya Rahayu, Evelin Cindy Pradana, Clara Cleoney Lyareekha

Abstract


Kekerasan seksual sering dianggap sebagai perilaku menyimpang karena perilaku tersebut memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual atau menjadikan orang tersebut sebagai objek perhatian yang tidak diinginkan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui penerapan pelatihan asertif untuk menangani korban tindak pidana kekerasan seksual dan memberikan gambaran mengenai perlindungan sementara yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sumber data yang dipakai ialah data sekunder atau data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelatihan asertif merupakan sebuah upaya agar dapat mengurangi kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan menerapkan kebutuhankebutuhan manusia terutama kebutuhan untuk mengekspresikan diri secara penuh, terbuka, dan tanpa rasa takut jika ada ejekan dan perasaan bersalah. Sejak ada laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual dalam waktu 1x24 jam, maka korban berhak mendapatkan perlindungan sementara dari kepolisian. Perlindungan sementara diberikan berdasarkan surat perintah perlindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak korban ditangani. Dalam rangka melindungi korban, aparat kepolisian dapat membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.

Keywords


Kekerasan Seksual, Hak Korban, Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


Buku

Gunarsa, S.D.1992. Konseling dan

Psikoterapi. Jakarta:BPKGunung

Mulia.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum

terhadap Anak dalam Sistem

Peradilan Pidana Anak di Indonesia,

Cetakan ke-3, Edisi Revisi, Bandung:

Reflika Aditama, Desember 2014)

hlm.45.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi

Hukum), Surakarta: Universitas

Sebelas Maret. Hlm. 3.

Walker, C.E. Clement P.W., Hedberg,

A.G.& Wright, L. 1981. Clinical

Procedures for Behavior Therapy.

New Jersey: Prentice –Hall. Inc.

Englewood Cliffs.

Internet

Andi Rosdaliani. Berani Tolak Kekerasan

dan Pelecehan Seksual melalui

https://www.kompasiana.com/andiro

sdaliani8767/634ad75508a8b501354

fd02/berani-tolak-kekerasan-danpelecehan-seksual diakses pada 23

Desember 2022 pukul 14.30 WIB.

http://tesishukum.com/pengertianperlindungan-hukum-menurut-para-ahli diakses pada 23 Desember2022

pukul 18.10 WIB.

https://www-cnnindonesiacom.cdn.ampproject.org/marakkekerasan-seksual-sepanjang-2021

diakses pada 23 Desember 2022 pukul

00 WIB.

Jurnal

Anggoman, E. (2019). Penegakan Hukum

Pidana Bagi Pelaku Kekerasan

Seksual Terhadap Perempuan. Lex

Crimen, Vol.8, (No. 3), p.3.

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.ph

p/lexcrimen/ article/view/25631/0.

Atikah Rahmi. “Pemenuhan Restitusi dan

Kompensasi sebagai Bentuk

Perlindungan Bagi Korban

Kejahatan Seksual dalam System

Hukum di Indonesia” dalam Jurnal

Delega lata. Vol. 4, No. 2, Desember

, hlm. 148.

Indainanto, Yofiendi I. (2020). Normalisasi

Kekerasan Seksual Wanita di Media

Online. Jurnal

Komunikasi,Vol.14,(No.2),p105-118.

https://doi.

org/10.21107/ilkom.v14i2.6806.

Kurnia Rizki, Sukarti, Quratul Uyun,

PELATIHAN ASERTIVITAS

TERHADAP PENURUNAN

KECEMASAN SOSIAL PADA SISWA

KORBAN BULLYING, ISSN: 2301-

, Vol. 03, No.02, Januari 2015,

hlm 202.

Riyan Alpian. Perlindungan Hukum Bagi

Korban Tindak Pidana Kekerasan

Seksual Di Perguruan Tinggi, vol.

NO. 1 VOL. 7, JANUARY 2022, hlm

-83.

Rosania Paradiaz, Eko Soponyono.

Perlindungan Hukum Terhadap

Korban Pelecehan Seksual, vol.

Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022,

halaman 61-72.

Surayda, Helen I. (2017). Perlindungan

HukumTerhadap Korban Kekesaran Seksual dalamKajian Hukum Islam.

Jurnal Ius Constiuendum,

Vol.2,(No.1),p.30.

http://dx.doi.org/10.26623/jic.

v2i1.543 diakses pada 23 Desember

pukul 14.42 WIB.

Suryandi, Dodi., Hutabarat, Nike., &

Pamungkas, Hartono. (2020).

Penerapan Sanksi Pidana terhadap

Pelaku Tindak Pidana Kekerasan

Seksual terhadap Anak. Jurnal Darma

Agung, Vol.28,(No.1),pp.84-91.

http://dx.doi.org/10.469

/ojsuda.v28i1.464.

Utami Zahirah Noviani, Rifdah Arifah,

Cecep, Sahadi Humaedi,

MENGATASI DAN MENCEGAH

TINDAK KEKERASAN SEKSUAL

PADA PEREMPUAN DENGAN

PELATIHAN ASERTIF , ISSN: 2442-

X, Vol 5, No: 1 , April 2018 , hlm

-54


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.