PERLINDUNGAN HUKUM DATA KONSUMEN PENGGUNA OVO DITINJAU DARI UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Amelia Kurnia Permata, Widya Zadna Shafahiera, Tri Astuti Kusumawati, Afiifah Shofiana Wafaa, Jerri Wahyu Kristiyanto, Salsabila Nurvan Aayusha

Abstract


Di era sekarang, dompet digital menjadi sarana yang banyak diminati pengguna untuk melakukan transaksi keuangan dengan mudah dan praktis. OVO menjadi salah satu e-wallet terpopuler. Kemudahan yang didapat dari penggunaan OVO tidak terlepas dari pengumpulan data kita sebagai pengguna. Perlindungan data pribadi pengguna dompet digital OVO menjadi isu penting karena dompet digital mengumpulkan dan memproses sejumlah informasi pribadi pengguna. Regulasi mengenai perlindungan data konsumen saat ini dirasa masih belum kuat, sehingga dalam hal tersebut masih terdapat sebuah celah yang ditakutkan akan menjadi celah untuk terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran data pengguna OVO, serta mengetahui landasan hukum dan penerapan UU Perlindungan Konsumen terhadap perlindungan data konsumen pengguna OVO. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, yang dilanjutkan dengan pengumpulan data sekunder. Hasil yang didapatkan yaitu OVO harus bertanggung jawab untuk melindungi data konsumen. Jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan data konsumen, OVO harus memiliki prosedur yang jelas dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen. Mereka harus menyediakan mekanisme yang efektif dan efisien untuk menangani masalah yang timbul.


Keywords


Data Konsumen, OVO, Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan. III. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Janus Sibadolok. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

Leon Abdillah. 2020. Financial Technology (FinTech): Tren Teknologi Masa Depan. Yayasan Kita Menulis. Medan.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1979. Peranan dan Penggunaan Perpustakaan di dalam Penelitian Hukum. Pusat Dokumentasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.

Jurnal

Agus Satory. 2015. Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen Dalam Transasksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2, No. 2.

Dendy Kurniawan, dkk. 2018. Analisa Persepsi Pengguna Layanan Payment Gateway Pada Financial Technology Dengan Metode Eucs. Jurnal INFORMA Politeknik Indonusa Surakarta, Vol. 4, No. 3.

Elvira Fitriyani Pakpahan, dkk. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Industri Financial Technology. Jurnal Veritas et Justitia Vol. 6, No. 2.

Hendra Kusuma, dkk. 2020. Perkembangan Financial Technologi (Fintech) Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam. ISTITHMAR: Journal of Islamic Economic Development, Volume 4, No. 2.

Kornelius Benuf, dkk. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2, No. 2.

Kuganathan, dkk. 2014. Next Generation Smart Transaction Touch Points. 2014 14th International Conference on Advances in ICT for Emerging Regions (ICTer).

Muhammad Saiful Rizal. 2019. Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan Malaysia. Jurnal Cakrawala Hukum Vol. 10, No. 2.

Rahmawati dan Yuliana. 2020. Pengaruh Persepsi Manfaat, Persepsi Kemudahan, Dan Persepsi Keamanan Terhadap Keputusan Penggunaan E-Wallet Pada Mahasiswa STIE Bank BPD Jateng. ECONBANK: Journal of Economics and Banking, Vol. 2, No. 2.

Suwena Wahyu Putri, dkk. 2018. Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Jurnal Analisis Hukum Vol. 1, No. 2.

Widiyanti, W. (2020). Pengaruh Kemanfaatan, Kemudahan Penggunaan Dan Promosi Terhadap Keputusan Penggunaan E-Wallet Ovo Di Depok. Moneter-Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, Vol. 7, No. 1.

Website

Azis Husaini. 2020. Snapcart Indonesia Riset Pertumbuhan E-Wallet Dalam Tiga Bulan. (https://keuangan.kontan.co.id/news/snapcart-indonesia-riset-pertumbuhan-e-wallet-dalam-tiga-bulan-ini-hasilnya, diakses pada 29 Mei 2023, 08.18 WIB).

Esthi Maharani. 2020. OVO: Penyalahgunaan Data Pribadi Merupakan Pelanggaran Berat. (https://news.republika.co.id/berita/qcvt8z335/ovo-penyalahgunaan-data-pribadi-merupakan-pelanggaran-berat, diakses pada tanggal 3 Juni 2023, 20.38 WIB).

OVO. 2020. Term and Condition OVO. (https://www.ovo.id/syarat-ketentuan, diakses pada tanggal 3 Juni 2023, 15.38 WIB).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.