DINAMIKA PENGATURAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA: KAJIAN NORMATIF DAN PERTIMBANGAN HAKIM
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v9i1.5019Keywords:
perkawinan beda agama, hukum islam , interfaith marriage, islamic lawAbstract
Pengaturan keabsahan perkawinan di Indonesia yang mensyaratkan pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama menimbulkan persoalan hukum ketika pasangan berbeda agama tetap berupaya melangsungkan perkawinan beda agama melalui permohonan penetapan pengadilan. Kondisi tersebut menimbulkan adanya inkonsistensi hakim dalam memutus permohonan penetapan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus permohonan tersebut ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perkawinan di Indonesia menempatkan hukum agama sebagai dasar keabsahan perkawinan sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan terkait perkawinan beda agama. Adanya perbedaan penafsiran hakim terlihat dalam putusan yang mengabulkan permohonan dengan mempertimbangkan hak konstitusional warga negara Indonesia, serta putusan yang menolak dengan berpegang pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dari perspektif hukum Islam, perkawinan beda agama secara umum tidak diperbolehkan karena tidak sejalan dengan prinsip kesatuan akidah dalam keluarga.
References
Abdullah, M. “Studi Komparatif Hadis-Hadis tentang Jumlah Rakaat Salat Sunah Rawatib Muakkad Menurut Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 8, no. 2 (2020): 113–131. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/almazahib/article/view/3070
Agustina, P. A., dan Nelli, J. “Perkawinan dalam Hukum Islam di Indonesia: Pengertian, Prinsip-Prinsip, Dasar-Dasar dan Rukun Syarat Perkawinan dalam UUP dan KHI.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, November 2025, hlm. 96–108. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11966.
Amin, A. U., Syafruddin Syam, dan Imam Yazid. “Islamic Law Perspective: The Issue of Interfaith Marriage and Its Impact on Society in Indonesia.” Journal of World Science 2. No. 8 (2023): 1268–1279. https://jws.rivierapublishing.id/index.php/jws/article/view/410/931
Ihram A. dan Rizki A, “Legal Reasoning Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Analisis Penetapan Nomor 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST).” Jurnal Yutisi: Jurnal Hukum & Hukum Islam. Vol. 11 No. 3, hlm. 159-168. (2024).
https://ejournal.uikabogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/download/178.
Jamaluddin, T., dan Yusuf Djabbar. 2021. “An Analysis of Judges' Considerations in Making Decision About the Case of Application for Marriage Dispensation After the Enactment of Law Number 16 of 2019 Concerning Marriage.” Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law Vol. 5 No. 1: 57–72. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v4i2.981.
Mertokusumo, S. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka, 2019.
Paputungan, R., dan Sofyan A.P. K. “Argumen Kaum Feminis terhadap Penolakan Poligami di Indonesia.” AS-SYAMS: Jurnal Hukum Islam 1, no. 1 (2020). https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/136/88
Pertiwi, D., Ahmad F., dan Siti Nurhaliza. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online di Indonesia.” Judge: Jurnal Hukum 6 (2025). https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/648/444
Ramadhan, R., Dede K., dan Rika R. P. “Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 7, no. 2 (2025): 11–20. https://rechten.nusaputra.ac.id/index.php/rechten/article/view/218/152
Siregar, Ihram Ahmed, dan Rizki Amar. “Legal Reasoning Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Analisis Penetapan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst).” Yustisi: Jurnal Hukum Vol. 11 No. 3 (Oktober 2024). https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/download/17883/5830
Sidgqi, Imaro, dan Mhd. Rasidin. “Prohibition of Interfaith Marriage in Indonesia: A Study of Constitutional Court Decision Number 24/PUU-XX/2022.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah. Vol. 21 No. 1. 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
