PERALIHAN HAK ATAS TANAH MILIK NEGARA PT. KERETA API INDONESIA (KAI) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Dhudy Hario Wintoko

Abstract


Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang, sama halnya dengan negara-negara berkembang lainnya yang dalam pembangunan dan persebaran penduduknya akan semakin terus meningkat dengan seiring berkembangnya zaman. Karena hal itu mengakibatkan jumlah penduduk yang tidak merata apalagi pemerintah tidak terlalu mengkontrol masalah ini, sehingga salah satu contohnya yaitu di Pulau Jawa yang secara sensus, penduduknya lebih banyak dari pulau-pulau lain di Indonesia. Hal ini berbanding terbalik dengan luas tanah yang tersedia dan terbatas. Inilah yang menjadi tujuan dari penelitian yuridis normative untuk mengetahui penyebab terjadinya masalah dikemudian hari dalam bidang pertanahan seperti sengketa tanah antara PT. KAI dengan masyarakat di beberapa daerah pulau jawa. Berdasarkan hasil penelitian ini terjadi dikarenakan masyarakat merasa memiliki hak atas tanah yang ditempati dengan alasan bahwa tanah yang ditempati sudah diterlantarkan oleh PT. KAI selama berpuluh-puluh tahun dan masyarakat menolak penuh apabila terjadi penggusuran yang dilakukan oleh PT. KAI. Sengketa ini bermula dari rencana reaktivasi rel kereta api yang dipakai kembali dengan tujuan bersifat publik maupun privat, dengan berpegang pada grondkaart dari masa kolonial Belanda oleh PT. KAI. Grondkaart sendiri atau hak beheer Djawatan Kereta Api diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 menegaskan bahwa suatu instansi pemerintah yang masih menguasai hak beheer atas tanah haruslah dikonversi menjadi hak pengelolaan dan hak pakai untuk didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional guna mendapatkan setifikat sebagai tanda bukti. Namun dalam kenyataannya masih ada beberapa tanah PT. KAI yang belum dikonversi menjadi hak pengelolaan atau hak pakai. Dengan hal itu sebaiknya penyelesaian masalah penguasaan terhadap tanah PT.KAI dilakukan dialog bersama dan bermusyawarah dengan pihak-pihak yang terlibat serta mendatangkan ahli yang berkaitan dengan permasalahan itu supaya mendapat jalan tengah dan tidak ada yang merasa dirugikan

Keywords


Jumlah Penduduk, PT. KAI, Hak Atas Tanah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.