Analisis Parameter Kegentingan Memaksa terhadap Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Terhadap PERPPU Nomor 1 Tahun 2020

HUKUM TATA NEGARA

Authors

  • Luluk Listyorini Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31002/lm.v7i1.4329

Keywords:

Perppu, memaksa, kebijakan

Abstract

Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam membuat kebijakan, terutama kebijakan dalam hal kegentingan memaksa. Tahun 2020 terjadi wabah pandemi covid-19 di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Sehingga mau tidak mau, pemerintah harus membuat kebijakan di luar Undang-Undang dikarenakan keadaan memaksa dan genting. Pembuatan kebijakan dalam kegentingan memaksa tersebut diatur pada Pasal 22 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijaksanaan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penanganan COVID-19 dan/atau ancaman yang membahayakan stabilitas keuangan.

References

Arsil, F. (2020). Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan: Kajian Perbandingan Konstitusi Negara-Negara Bersistem Parlementer dan Presidensial (Mengambil Inspirasi Jimly Asshiddiqie dalam Kajian Hukum Tata Negara Perbandingan). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Asshiddiqie, J. (2007). Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Daroin, Ad. (2024). Analisis Yuridis Persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Oleh Dpr Ri Dalam Persidangan Berikut Ditinjau Dari Pasal 22 Ayat (2) Uud 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Downloads

Published

2024-06-21

How to Cite

Listyorini, Luluk. 2024. “Analisis Parameter Kegentingan Memaksa Terhadap Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Terhadap PERPPU Nomor 1 Tahun 2020: HUKUM TATA NEGARA”. LONTAR MERAH 7 (1):833-39. https://doi.org/10.31002/lm.v7i1.4329.

Issue

Section

Articles