LEMAHNYA LEGALITAS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NON FISIK PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan Seksual dan Perlindungan Terhadap Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v5i2.3039Keywords:
Pelecehan Seksual non Fisik, Kekerasan Seksual, Asas LegalitasAbstract
Tujuan dari adanya penelitian ini ialah untuk memberikan analisis serta kajian mengenai lemahnya legalitas tindak pidana pelecehan seksual non-fisik pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. dari hasil yang didapat, pelecehan seksual secara non-fisiksering kali dipandang sebagai permasalahan remeh. Hal ini dikarenakan kurang konkritnya penjabaran definisi pelecehan seksual non-fisik. Jika mencoba dijabarkan kurang konkritnya apa saja perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual non verbal dan hanya berpatok pada penjelasan Pasal 12 Ayat 1 yang berbunyi "a. siulan, kedipan mata; b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin; c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual; d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan e. memfoto secaradiam-diam dan atau mengintip seseorang.". Khususnya pada poin A, C, dan E yang tidak mendefinisikan lebih lanjut bagaimana suatu perbuatan seperti siulan dapat mengarah ke pelecehan seksual non-fisik, ataupun bagaimana merumuskan suatu ucapan dapat ditafsirkan sebagai pelecehan seksual non-verbal.References
BUKU
Fuller, Lon L, The Morality of Law,
Kremnitzer, M., & Ghanayim, K.,
Lehrbuch des Strafrechts Allgemeiner Teil
[The General Part of the Criminal Law], by
Hans-Heinrich Jescheck & Thomas Weigend
th Edition, Dunckner & Humboldt, Berlin,
, 1029 pages. Israel Law Review, 2000.
(2), 302-319.
doi:10.1017/S0021223700011973
Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum
Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Niken Savitri, Ham Perempuan, Kritik Teori
Hukum Feminis terhadap KUHP,
Refika Aditama, Bandung, 2008.
M. Echlos, John, Shadily, Hassan,
Kamus Inggris Indonesia, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 1997, h. 517.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarkomentar Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia,
Bogor, 1996, h. 98.
INTERNET
Permatasari, Erizka, “Pasal Perbuatan
Tidak Menyenangkan dalam KUHP,
Masihkah Ada?”. Hukumonline, 2022.
JURNAL
Fathir Heksmayar,dkk, Perbandingan
Asas Legalitas Menurut KUHP, RUU KUHP,
dan Hukum Pidana Islam. Universitas Islam
Indonesia Yogyakarta, 2013 (diakses pada
laman
https://www.academia.edu/4978927/PERBABUKU
Fuller, Lon L, The Morality of Law,
Kremnitzer, M., & Ghanayim, K.,
Lehrbuch des Strafrechts Allgemeiner Teil
[The General Part of the Criminal Law], by
Hans-Heinrich Jescheck & Thomas Weigend
th Edition, Dunckner & Humboldt, Berlin,
, 1029 pages. Israel Law Review, 2000.
(2), 302-319.
doi:10.1017/S0021223700011973
Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum
Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Niken Savitri, Ham Perempuan, Kritik Teori
Hukum Feminis terhadap KUHP,
Refika Aditama, Bandung, 2008.
M. Echlos, John, Shadily, Hassan,
Kamus Inggris Indonesia, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 1997, h. 517.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarkomentar Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia,
Bogor, 1996, h. 98.
INTERNET
Permatasari, Erizka, “Pasal Perbuatan
Tidak Menyenangkan dalam KUHP,
Masihkah Ada?”. Hukumonline, 2022.
JURNAL
Fathir Heksmayar,dkk, Perbandingan
Asas Legalitas Menurut KUHP, RUU KUHP,
dan Hukum Pidana Islam. Universitas Islam
Indonesia Yogyakarta, 2013 (diakses pada
laman
https://www.academia.edu/4978927/PERBANDINGAN_ASAS_LEGALITAS_MENURUT_KUH)
SKRIPSI
ERIKAYATI, MUNTHARIANI
DESSY, “PENCEGAHAN PELECEHAN
SEKSUAL PADA ANAK JALANAN DI
KOTA SEMARANG (Studi Kasus di Rumah
Pintar BangJo)”, Universitas Muhammadiyah
Semarang, Semarang, 2017
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.