PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMELIHARAAN CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN MAGELANG
Studi Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan dan Pemanfaatan Cagar Budaya
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v9i1.5008Keywords:
cagar budaya, perlindungan hukum, pengawasan benda cagar budaya, cultural heritage, legal protection, supervision of cultural heritage objectsAbstract
Benda cagar budaya adalah berupa hasil alam atau manusia yang berkaitan erat dengan kebudayaan dan sejarah manusia, terdiri atas benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan. Perlindungan harus dilakukan dengan mengingat kerentanan atas benda cagar budaya karena faktor alam seperti bencana alam, dan proses penjamuran alami, sedangkan faktor manusia seperti pencurian, perjual-belian, vandalisme, pengerusakan dan kehilangan dengan cara pengaturan perlindungan hukum untuk menciptakan kepastian. Penelitian bertujuan mengetahui perlindungan benda cagar budaya di Kabupaten Magelang, serta upaya pelaksanaan dalam memelihara benda cagar. Metode penelitian kualitatif pendekatan undang-undang dan peraturan serta melihat permasalahan yang terjadi. Jenis penelitian hukum Socio Legal Research. Hasil penelitian perlindungan hukum benda cagar budaya di Kabupaten Magelang harus segera dilakukan karena bersifat mendesak untuk menjaga eksistensi benda cagar budaya karena memiliki nilai penting bagi generasi penerus bertujuan menanamkan cinta tanah air melalui bidang kebudayaan. Perlindungan dilakukan dengan cara penetapan sehingga menciptakan kepastian hukum, pemeliharaan dilakukan agar tetap lestari dengan dilakukan oleh profesional dibidangnya, pemanfaatan sebagai pariwisata memiliki tujuan promosi. Namun dalam pelaksaannya masih terjadi kendala karena lemahnya pengawasan yang dilakukan berdampak terhadap eksistensi cagar budaya.
Kata Kunci: Cagar Budaya, Perlindungan Hukum, Pengawasan, Implementasi
References
Buku
Kurniati, Eti. 2013.Lestarikan Cagar Budaya Indonesia. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
M. Manullang, E. Fernando. 2019. Legisme, Legalitas, dan Kepastian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Jurnal.
Diana, Diana. 2019. “Efektivitas Penerapan Majelis Pengawas Daerah Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi Lapangan Di Kota Batam).” 7–53.
Al Hafiedz, Adhen, and Emmilia Rusdiana. 2018. “Kajian Yuridis Kelayakan Situs Calon Arang Untuk Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.” Novum : Jurnal Hukum 5(4):1–8.
Heritage, Cultural. 2026. “Jo Ur Na l P Re F.” doi:10.1016/j.daach.2026.e00548.
Hermanto Suaib, dkk. 2022. “Landasan Teori Kebijakan Publik.” 17–38.
Reyha, T. M. 2018. “Penyimpangan Penggunaan Lahan Pada Setiap Zona Kawasan Banten Lama.” Skripsi-2018.
tentang pemerintahan daerah untung dwi hananto. 2007. “Asas Desentralisasi Dan Tugas Pembantuan Dalam Uu 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.” (32).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penyelengaraan Register Nasional Cagar Budaya;
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
