PERUSAKAN HUTAN OLEH INVESTOR DALAM UNDANG-UNDANG PERKEBUNAN DITINJAU BERDASARKAN HUKUM ADAT

Farid Pardamean Putra Irawan

Abstract


Undang-Undang yang seharusnya digunakan sebagai suatu perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan dan berlandaskan akan kepastian terhadap suatu hal, kenyataannya digunakan untuk melindungi pihak-pihak lain khususnya oleh para pemangku kepentingan untuk melancarkan usaha-usahanya dalam mengeksplorasi kekayaan alam di tanah air. Perusakan hutan oleh oknum-oknum investor demi untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kelemahan dari undang-undang yang mengatur secara khusus tentang perkebunan ini membuat kelestarian hutan Indonesia menjadi rusak serta membahayakan keberlanjutan kehidupan untuk generasi yang akan datang. Fenomena perusakan hutan juga kerap kali bersinggungan dengan hukum-hukum adat masyarakat yang berpegang teguh untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang diyakini sebagai sesuatu yang sakral bagi masyarakat adat. Tujuan penelitian untuk mengkaji terhadap pelaksanaan undang-undang perkebunan ini baik dari segi manfaatnya maupun pengaruhnya terhadap hukum masyarakat adat serta diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam setiap pengambilan kebijakan demi terciptanya tujuan hukum yang selaras dengan kemajuan ekonomi. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu menganalisis beberapa bahan hukum yang bersumber dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa terjadi banyak peraturan-peraturan dan pelanggaran yang secara sengaja dibiarkan oleh pemerintah terjadi yang dilakukan oleh imvestor demi kepentingan peribadinya serta merta tanpa memperhatikan hukum adat dan tradisi masyarakat setempat.


Keywords


Perusakan Hutan, Undang-Undang Perkebunan, Investor, Hukum

Full Text:

PDF

References


Djamali R. Abdoel. 2018. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Hadikusuma Hilman. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Edisi Revisi. Mandar Maju. Bandung.

Kansil C.S.T. 2015. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.

Prasetyo Teguh, dkk. 2013. Hukum Dan Undang-Undang Perkebunan. Nusa Media. Bandung.

Hajati Sri, dkk. 2019. Buku Ajar Hukum Adat. Prenada Media Group. Jakarta.

Rahardjo Satjipto. 1980. Hukum Dan Masyarakat. Angkasa. Bandung.

Marbun Sf, Moh. Mahfud MD. 2011. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty. Yogyakarta.

Soekanto Soerjono, Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Amiruddin, Zainal asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Koesno M. 2000. Prinsip-prinsip Hukum Adat Tentang Tanah. Ubhara Pers. Surabaya.

Harsono Budi. 2002. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Djambatan. Jakarta.

Rahardjo Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa.

Abby Fat’hul Achmadi. 2016. Sengketa Pertanahan Hak Masyrakat Adat Dengan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit Di Kalimantan Selatan. Al’Adl. Vol. VIII No. 3 September-Desember.

Ayamiseba. 2004. Kedudukan Hak Ulayat Dalam Rangka Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum. Disertasi S3 Universitas Padjajaran. Bandung.

Suwitra I Made. 2020. Eksistensi Tanah Adat Dan Masalahnya Terhadap Penguatan Desa Adat Di Bali. Jurnal Lingkungan & Pembangunan. Vol. 4 No. 1: Hal 31—44 Maret.

Rahman Ratna. 2017. Konflik Masyarakat Dengan Pemerintah (Studi Kasus Sengketa Tanah Adat). Sosioreligius. Vol. III No. 1 Juni.

Windari Ratna Artha. 2014. Keberpihakan Regulasi Pertanahan Terhadap Hak Masyarakat Adat (Studi Kasus Sengketa Tanah Adat Di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng). Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Vol. III No. 1 April.

Musnita Irin Siam. 2008. Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Malamoi Di Kabupaten Sorong. Tesis S2 Universitas Diponegoro. Semarang.

Nadir Sakinah. 2013. Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik. Vol. 1 No. 1.

Ardiansyah. 2019. Peran Pemerintah Daerah Di Bidang Pertanahan Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia. Jurnal De Jure. Vol. 11 No. 1 April.

Syambudi Irwan. 2020. Perampasan Lahan dan Kriminalisasi Warga Adat Di Kinipan Kalteng. Dalam https://tirto.id/perampasan-lahan-dan-kriminalisasi-warga-adat-di-kinipan-kalteng-f1Jx. Diunduh Pada Tanggal 31 Maret 202.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.