WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SECARA LISAN

Erinda Lamonti, Diah Ayu Utami

Abstract


Perjanjian hutang piutang adalah perjanjian yang dilakukan antara pihak kreditur selaku pemberi pinjaman hutang dengan pihak debitur selaku penerima pinjaman hutang dimana objeknya ialah uang dan mencantumkan jangka waktu tertentu di dalam perjanjian tersebut,serta mewajibkan debitur mengembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Perjanjian hutang piutang dapat dilakukan secara lisan, hal ini dapat terjadinya suatu wanprestasi antara para pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Dasar yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang dilakukan melalui dasar negara yaitu Pancasila dan  peraturan perundang-undangan yakni UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberi wawasan pembaca mengenai hal yang menyebabkan munculnya perjanjian hutang piutang secara lisan dan akibat dari perjanjian tersebut serta langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya wanprestasi terhadap perjanjian lisan. Dalam hal ini, perjanjian lisan tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum. Akan tetapi, apabila terjadi sengketa antara para pihak pembuktiannya sulit. Maka dari itu untuk menghindari wanprestasi para pihak,maka diperlukan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing masing pihak.

Keywords


hutang piutang, perjanjian lisan, wanprestasi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.