PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PARKIR DALAM PELAYANAN PARKIR DI KOTA MAGELANG

Bagus Agung Nugroho, Wahyu Prabowo, Nur Rofiq

Abstract


Parkir di tepi jalan adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang tidak bersifat sementara di tepi jalan umum dengan menggunakan sebagian badan jalan. Dalam usaha parkir ini terdapat pihak yang terlibat yaitu pelaku usaha perparkiran atau pengelola parkir serta konsumen atau pihak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. Metode ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang mencakup identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer yaitu Dinas Perhubungan Kota Magelang atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan petugas parkir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen jasa parkir di kota Magelang berdasarkan . Sumber data yang digunakan ialah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara, obsevarsi, dan dokumentansi yang disesuaikan dengan pendekatan penelitian.Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen jasa parkir di kota Magelang berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan beberapa masih belum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pertanggungjawaban dari petugas parkir di kota Magelang. Banyaknya kasus pelanggaran dari petugas parkir di kota Magelang yang berimbas kepada konsumen jasa parkir sehingga membutuhkan peran yang lebih dari pemerintah, masyarakat dan juga aparat penegak hukum untuk mewujudkan kepastian hukum sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Kata kunci : Konsumen , Parkir , Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia.

PT Grasindo. Jakarta. Amiruddin dan Zainal Asikin.

Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Ashshofa,Burhan.2013.Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta.Jakarta.

Mukti Fajar ND danAchmad Yulianto.2015. Dualisme

Penelitian Hukum Normatif & Empiris.Yogyakarta:

Pustaka Pelajar Soekanto,

Soerjono.1983 Pengantar Penelitian Hukum.Universitas

Indonesia.

Soemitro, Ronny Hanitijo.1983. Metodologi Penelitian Hukum.

Ghalia Indonesia.

Sudarto,.2002.MetodologiPenelitian Filsafat, Jakarta: Raja

Grafindo Persada.

Tobing, David M.L. 2007.Hukum Perlindungan Konsumen dan

Parkir. Jakarta: Timpani.

Dwi Suryahartati .2019.“Perjanjian Penitipan Barang Dalam

Pengelolaan Parkir Bagi Perlindungan Konsumen Di Indonesia”ACTA

JURNAL : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Kenotariatan.

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Wawancara Dinas Perhubungan Kota Magelang dengan Yoga Prabawa Ery Murti S.Tr Tra


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.