KESADARAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MEDIA SOSIAL (STUDI MAHASISWA HUKUM BANYUMAS)

Vina Okta Vidiana, Maya Ruhtiani, Marlia Hafny Afrilies

Abstract


Perlindungan data pribadi merupakan upaya untuk melindungi data pribadi pada rangkaian pemrosesan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Perlindungan data pribadi ini penting karena apabila data pribadi tidak ada jaminan keamanannya maka akan terjadi kebocoran data pribadi khususnya pada media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pengguna media sosial terhadap pentingnya perlindungan data pribadi. Maka masalah kesadaran hukum pengguna media sosial terhadap perlindungan data pribadi akan sangat penting dan mengandung masalah jika penggunanya tidak sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum mahasiswa hukum pada Perguruan Tinggi di Wilayah Banyumas. Sampel dalam penelitian ini adalah 100 mahasiswa hukum angkatan 2019 di wilayah Banyumas dengan pengambilan sampel menggunakan teknik random sampling dan cluster sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif, yaitu data yang telah diperoleh selanjtunya di analisis sesuai isu hukum yang dihadapi untuk kemudian ditarik kesimpulan yang menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari hasil jawaban kuesioner responden berdasarkan ke 4 (empat) indikator kesadaran hukum, mahasiswa hukum pada Perguruan Tinggi di Banyumas memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi

Keywords


Kesadaran Hukum, Perlindungan Data Pribadi, Media Sosia

Full Text:

PDF

References


Agustin, Tina. “Analisis Keamanan Sistem

Informasi Terhadap Data Pribadi di

Media Sosial” (2020).

https://www.academia.edu/44882254/An

alisis_Keamanan_Sistem_Informasi_Ter

hadap_Data_Pribadi_di_Media_sosial.

Darmawan, Deni. Metode Penulisan

Kuantitatif. Bandung: Remaja

Rosdakarya Offset, 2013.

Djafar, Wahyudi, & Komarudin, Asep.

Perlindungan Hak Atas Privasi di

Internet: Beberapa Penjelasan Kunci.

Jakarta: Elsam, 2014.

Dr. Hj Dwi Ratna Kartikawati, SH, MKn,

MBA, . Metode Penelitian Hukum. Diedit

oleh . Dr. dr. H. Triono Eddy Mulianto.,

SpOG., MM.Kes., MHKes. Tasikmalaya:

CV. ELVARETTA BUANA, 2022.

Gunawan, Hendro. “Pengukuran Kesadaran

Keamanan Informasi Dan Privasi Dalam

Sosial Media.” Jurnal Muara Sains,

Teknologi, Kedokteran, dan Ilmu

Kesehatan 5, no. 2 (2021): 1.

Islamy, I. T. Agatha, S. T. Ameron, R. Fuad,

Berry Humaidi. Evan. Rakhmawati, Nur

Aini. “Pentingnya Memahami Penerapan

Privasi di Era Teknologi Informasi.”

Jurnal Teknologi Informasi dan

Pendidikan 11, no. 2 (2018): 21–28

Nasrullah, Rulli. Media Sosial: Perspektif

Komunikasi; Budaya; dan

Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa

Rekatama Media, 2017.

Nurdinisari, Rizkia. Perlindungan Hukum

Terhadap Privasi Dan Data Pribadi

Pengguna Telekomunikasi Dalam

Penyelenggaraan Telekomunikasi

Khususnya Dalam Menerima Informasi

Promosi Yang Merugikkan. Jakarta,

Reza Pahlevi. “APJII: Penetrasi Internet

Indonesia Capai 77,02% pada 2022.”

databoks. Last modified 2022. Diakses

Januari 29, 2023.

https://databoks.katadata.co.id/datapublis

h/2022/06/10/apjii-penetrasi-internetindonesia-capai-7702-pada2022#:~:text=Asosiasi Penyelenggara

Jasa Internet Indonesia (APJII) baru saja

merilis laporan,meningkat dari tahun ke

tahun.

Sudjana. “Pembocoran Rahasia Bank Sebagai

Pelanggaran Hak Privasi dan Data

Pribadi Elektronik Nasabah Bank.”

Refleksi Hukum 6 (2022): 2.

https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum.

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.