KESADARAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MEDIA SOSIAL (STUDI MAHASISWA HUKUM BANYUMAS)
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v6i1.3800Keywords:
Kesadaran Hukum, Perlindungan Data Pribadi, Media SosiaAbstract
Perlindungan data pribadi merupakan upaya untuk melindungi data pribadi pada rangkaian pemrosesan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Perlindungan data pribadi ini penting karena apabila data pribadi tidak ada jaminan keamanannya maka akan terjadi kebocoran data pribadi khususnya pada media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pengguna media sosial terhadap pentingnya perlindungan data pribadi. Maka masalah kesadaran hukum pengguna media sosial terhadap perlindungan data pribadi akan sangat penting dan mengandung masalah jika penggunanya tidak sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum mahasiswa hukum pada Perguruan Tinggi di Wilayah Banyumas. Sampel dalam penelitian ini adalah 100 mahasiswa hukum angkatan 2019 di wilayah Banyumas dengan pengambilan sampel menggunakan teknik random sampling dan cluster sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif, yaitu data yang telah diperoleh selanjtunya di analisis sesuai isu hukum yang dihadapi untuk kemudian ditarik kesimpulan yang menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari hasil jawaban kuesioner responden berdasarkan ke 4 (empat) indikator kesadaran hukum, mahasiswa hukum pada Perguruan Tinggi di Banyumas memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggiReferences
Agustin, Tina. “Analisis Keamanan Sistem
Informasi Terhadap Data Pribadi di
Media Sosial” (2020).
https://www.academia.edu/44882254/An
alisis_Keamanan_Sistem_Informasi_Ter
hadap_Data_Pribadi_di_Media_sosial.
Darmawan, Deni. Metode Penulisan
Kuantitatif. Bandung: Remaja
Rosdakarya Offset, 2013.
Djafar, Wahyudi, & Komarudin, Asep.
Perlindungan Hak Atas Privasi di
Internet: Beberapa Penjelasan Kunci.
Jakarta: Elsam, 2014.
Dr. Hj Dwi Ratna Kartikawati, SH, MKn,
MBA, . Metode Penelitian Hukum. Diedit
oleh . Dr. dr. H. Triono Eddy Mulianto.,
SpOG., MM.Kes., MHKes. Tasikmalaya:
CV. ELVARETTA BUANA, 2022.
Gunawan, Hendro. “Pengukuran Kesadaran
Keamanan Informasi Dan Privasi Dalam
Sosial Media.” Jurnal Muara Sains,
Teknologi, Kedokteran, dan Ilmu
Kesehatan 5, no. 2 (2021): 1.
Islamy, I. T. Agatha, S. T. Ameron, R. Fuad,
Berry Humaidi. Evan. Rakhmawati, Nur
Aini. “Pentingnya Memahami Penerapan
Privasi di Era Teknologi Informasi.”
Jurnal Teknologi Informasi dan
Pendidikan 11, no. 2 (2018): 21–28
Nasrullah, Rulli. Media Sosial: Perspektif
Komunikasi; Budaya; dan
Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa
Rekatama Media, 2017.
Nurdinisari, Rizkia. Perlindungan Hukum
Terhadap Privasi Dan Data Pribadi
Pengguna Telekomunikasi Dalam
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Khususnya Dalam Menerima Informasi
Promosi Yang Merugikkan. Jakarta,
Reza Pahlevi. “APJII: Penetrasi Internet
Indonesia Capai 77,02% pada 2022.”
databoks. Last modified 2022. Diakses
Januari 29, 2023.
https://databoks.katadata.co.id/datapublis
h/2022/06/10/apjii-penetrasi-internetindonesia-capai-7702-pada2022#:~:text=Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia (APJII) baru saja
merilis laporan,meningkat dari tahun ke
tahun.
Sudjana. “Pembocoran Rahasia Bank Sebagai
Pelanggaran Hak Privasi dan Data
Pribadi Elektronik Nasabah Bank.”
Refleksi Hukum 6 (2022): 2.
https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum.
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.