PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN JHON RAWLS

PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN JHON RAWLS

Authors

  • Dismas Arya Diputra dismasary@students.unnes.ac.id

DOI:

https://doi.org/10.31002/lm.v9i1.5027

Keywords:

: perlindungan hukum, hukum ketenagakerjaan, keadilan substantif, legal protection, labour law, substantive justice

Abstract

Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kelompok pekerja yang berada dalam posisi rentan akibat hubungan kerja lintas negara dan ketimpangan posisi tawar, sehingga perlindungan hukum ketenagakerjaan menjadi isu krusial. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana kedudukan PMI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional; (2) bagaimana pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum ketenagakerjaan terhadap PMI dalam perspektif keadilan; serta (3) sejauh mana perlindungan tersebut mampu mewujudkan keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMI secara normatif diakui sebagai subjek hukum ketenagakerjaan, namun pengakuan tersebut belum terintegrasi secara optimal dalam sistem perlindungan hubungan kerja. Pengaturan perlindungan hukum telah mencerminkan prinsip keadilan secara formal, tetapi pelaksanaannya masih bersifat administratif, sektoral, dan belum efektif dalam menjangkau realitas pekerja migran. Perlindungan hukum yang ada baru menghasilkan keadilan formal, sementara keadilan substantif belum tercapai secara optimal akibat keterbatasan yurisdiksi, lemahnya penegakan hukum, dan hambatan akses keadilan. Simpulan penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum ketenagakerjaan terhadap PMI masih memerlukan penguatan secara normatif dan struktural agar mampu mewujudkan keadilan substantif dalam hubungan kerja lintas negara.

References

Adha, L. A., Asyhadie, Z., dan Kusuma, R. (2020). Kebijakan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.13

Akbar, A. M., dan Asyhadie, Z. (2025). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Pasca Penempatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 1(1), 82–88. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/rekomendasihukum/article/view/6309/3317

Alunaza, H., Mentari, M., Anugrah, A. R. S., dan Iriansyah, A. (2023). PERAN LINTAS SEKTORAL DALAM UPAYA MITIGASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI PERBATASAN ENTIKONG KALIMANTAN BARAT. Jurnal Analisa Sosiologi, 12(1). https://doi.org/10.20961/jas.v12i1.64382

Alunaza, H., Mentari, M., Anugrah, A. R. S., dan Iriansyah, A. (2023). PERAN LINTAS SEKTORAL DALAM UPAYA MITIGASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI PERBATASAN ENTIKONG KALIMANTAN BARAT. Jurnal Analisa Sosiologi, 12(1). https://doi.org/10.20961/jas.v12i1.64382

Erizal, A., Agusmidah, A., dan Ningsih, S. (2020). PELINDUNGAN KELUARGA PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA. Law Jurnal, 1(1), 9–24. https://doi.org/10.46576/lj.v1i1.784

Hamidi, J., dan Christian, C. (2021). Hukum Keimigrasian bagi orang asing di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika). hlm. 41

Kharabaf, S., dan Nematbakhsh, M. (2023). International Labor Organization (ILO). In Encyclopedia of Toxicology, Fourth Edition: Volume 1-9 (Vol. 5, pp. V5-583-V5-586). Elsevier. https://doi.org/10.1016/B978-0-12-824315-2.00510-8

Rizka, A., dan Hamzah, A. S. (2022). Peran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Dalam Upaya Perindungan Hukum Pra Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Private Law (Vol. 2, pp. 116–123). eprints.unram.ac.id. Retrieved from http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/18103

Umairy, A. K. (2024). Sosiologi Hukum untuk Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan. HUKMY : Jurnal Hukum, 3(2), 441–450. https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.441-450

Widodo, H., dan Belgradoputra, R. J. (2019). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Binamulia Hukum, 8(1), 107–116. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.42

Xiong, Jiacai, Chen Peng, dan Zelin Yang. “The Legal Right Protection of Lenders and Corporate Employment : Evidence from Specialized Bankruptcy Courts.” Finance Research Letters 76, no. February (2025): 106960. https://doi.org/10.1016/j.frl.2025.106960.

Yuanita, A. C. (2022). Menelaah Konsep Keadilan Hukum Teori Keadilan John Rawls dalam Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES, 3(2), 130. https://doi.org/10.19184/idj.v3i2.34553

Yunita Ratna Sari. (2024). Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Jamsostek, 1(2), 179–197. https://doi.org/10.61626/jamsostek.v1i2.16

Zahn, R., dan Kullmann, M. (2025). Discovering the Contributions of Academic Wives to the Development of Labour Law: Liesel Kahn-Freund. Industrial Law Journal, 54(1), 1–23. https://doi.org/10.1093/indlaw/dwae011

Zainuddin, M., dan Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif

Downloads

Published

2026-05-30

How to Cite

Diputra, Dismas Arya. 2026. “PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN JHON RAWLS: PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN JHON RAWLS”. LONTAR MERAH 9 (1):1047-57. https://doi.org/10.31002/lm.v9i1.5027.

Issue

Section

Articles