ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DIAJUKAN OLEH ISTRI PERTAMA DIDASARKAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1TAHUN 1974

Lely Yuslita, Fika Medita, Trisnawandhini Ramadhan, Tariza Novita Anggraeni

Abstract


Tujuan dari perkawinan sejatinya untuk menciptakan sebuah kehidupan berkeluarga yanh harminis dan sejahtera. Namun tidaka jarang perkawinan harus hancur karena berbagai alasan salah satunya perselingkuhan yang mengakibatkan adanya perkawinan yang tidak disetujui oleh istri pertama. Perkawinan kedua yang tidak diizinkan oleh seorang istri berdasarkan Undang-UndangNomo 1 Tahun 1974 tentang Perkwaninan dapat dibatalkan dengan ketentuan dan persyaratan. Dalam penelitian ini akan memberikan analisa berkaitan dengan bagaimana proses pengajuan permohonan pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh istri pertama terhadap perkawinan kedua yang dilakukan oleh suami dan bagimana akibat hukumnya setelah pernikahan dibatalkan. Adapun motede penelitian yang dilakukan yaitu dengan metode normatif, yang menganalisis suatu permasalahan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Keywords


Perkawinan, Poligami, Pembatalan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.