TINJAUAN RUU KETAHANAN KELUARGA TENTANG LARANGAN JUAL BELI DAN DONOR SPERMA ATAU OVUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Nur Rahmawati, Muslichatun Muslichatun

Abstract


Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berkembang sangat pesat. Salah satu bidang IPTEK yang berkembang pesat, yaitu teknologi reproduksi dalam proses inseminasi buatan pada manusia. Inseminasi buatan dapat dilakukan melalui jual beli dan donor sperma atau ovum. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020, DPR mengajukan RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang larangan jual beli sperma atau ovum, yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2), Pasal 139, dan Pasal 140 RUU Ketahanan Keluarga. Serta terdapat hukuman pidana di dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih lanjut RUU Ketahanan Keluarga terkait larangan jual beli dan donor sperma atau ovum. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif dan teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Perspektif hukum pidana terhadap larangan jual beli dan donor sperma atau ovum dalam RUU Ketahanan Keluarga dapat didasarkan pada berlakunya hukum pidana menurut waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti). Jika ditinjau hukum pidana dari waktu terjadinya, terdapat asas legalitas, asas retroaktif, dan asas transitoir. Dan jika ditinjau dari hukum pidana menurut tempat, terdapat asas teritorialitas, asas nasional pasif, dan asas nasional aktif. Asas-asas tersebut, dapat dikaitakan dengan RUU Ketahanan Keluarga tentang larangan jual beli dan donor sperma atau ovum. Respons masyarakat dari kalangan mahasiswa di Universitas Tidar terhadap RUU Ketahanan Keluarga yang melarang jual beli dan donor sperma atau ovum, yaitu mahasiswa telah mengetahui tentang adanya RUU Ketahanan Keluarga yang melarang jual beli dan donor sperma atau ovum. Mahasiswa juga mengetahui tujuan dari penyusunan RUU Ketahanan Keluarga tentang larangan jual beli dan donor sperma atau ovum yang berhubungan dengan kesehatan manusia. Mahasiswa masih ragu-ragu untuk setuju dengan adanya RUU Ketahanan Keluarga tentang larangan jual beli dan donor sperma atau ovum karena terlalu mengintervensi ranah privat warga negara. RUU Ketahanan Keluarga tentang larangan jual beli dan donor sperma atau ovum mungkin dapat dianggap melanggar HAM untuk memiliki keturunan yang dicantumkan dalam UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM. RUU Ketahanan Keluarga mengenai larangan jual beli dan donor sperma atau ovum mungkin dapat disahkan menjadi UU secara resmi jika sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dan para mahasiswa setuju jika terdapat oknum yang terlibat dalam jual beli dan donor sperma atau ovum dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda.

Keywords


RUU Katahanan Keluarga, Sperma, Ovum, Hukum Pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.