TINJAUAN HUKUM ADAT TERHADAP SANKSI DENDA PADA PERBUATAN PERZINAAN

Tariza Novita Anggraeni

Abstract


Dalam artikel ini, penulis mencoba untuk menganalisa dan membuktikan suatu sanksi dalam bentuk denda dengan sejumlah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki yang melakukan perbuatan zina dengan pihak perempuan, dimana keduanya masing-masing mempunyai pasangan yang sah. Pihak Ketua RT Kelurahan Pedongkelan Kapuk Jakarta Barat menganggap bahwa sanksi yang diberikan adalah sebagai bentuk hukum adat di daerahnya. Sanksi yang diberikan kepada pihak laki-laki berupa denda sebesar dua puluh juta rupiah diberikan kepada pihak perempuan dengan dasar sebuah kesepakatan tertulis sepihak yang dibuat dan dihadiri oleh Ketua RT setempat dan keluarga pihak perempuan. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan empiris, yaitu dengan cara menghimpun data dalam bentuk wawancara dari pihak terkait yang kemudian dianalisa dengan tinjauan Hukum Adat. Dari hasil analisa penulis, dapat disimpulkan bahwa: (1) Hukum adat dalam masyarakat tersebut ternyata sudah tidak eksis lagi, karena terbukti sebelum adanya kasus ini belum pernah terjadi penjatuhan sebuah sanksi adat terhadap perbuatan zina, hal ini dikarenakan masyarakat daerah Jakarta Barat desa tersebut sebagian besar penduduknya adalah warga rantau yang berasal dari berbagai daerah asal dengan membawa adat daerah masing-masing. (2) Sanksi yang diterapkan pada kasus ini bukan merupakan hukum adat, selain tidak terpenuhinya unsur-unsur hukum adat tidak adanya eksistensi hukum adat di wilayah tersebut memberikan bukti bahwa tidak ada hukum adat yang berkembang selain hukum barat.


Keywords


Hukum Adat, Perzinaan, Sanksi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.