DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PIDANA DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 392/Pid.Sus/2014/PN/Sbg, Putusan Nomor 79/Pid//PT.TK dan Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN.Krg)

Riri Novita Sari, M. Ardiansyah Lazuardi

Abstract


Abstrak

Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Pengertian tersebut menjelaskan bahwa disparitas pidana timbulkarena adanya penjatuhan hukuman yang berbeda terhadap tindak pidana yang sejenis. Penjatuhan pidana ini tentunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana sehingga dapatlah dikatakan bahwa figur hakim di dalam hal timbulnya disparitas pemidanaan sangat menentukan. Secara umum, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas hukum pidana terkait dengan adanya disparitas pidana. Dalam hal terjadinya disparitas pidana penulis ingin meneliti apakah ada unsur keberpihakan dari dalam putusan yang dijatuhkan dengan mengkaji fakta-fakta yang tertulis dalam putusan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, dimana dalam teknik penulisan penulis mengumpulkan pendapat-pendapat sarjana hukum terkait permasalahan yang ada ditunjang dengan aturan-aturan yang terdapat di dalam perundang-undangan. Ketiga putusan yang telah penulis analisa masih terjadi putusan yang belum tepat penjatuhannya, sebab berdasarkan fakta persidangan dari masing-masing putusan terindikasi bahwa para terdakwa merupakan penyalahguna dan pecandu narkotika yang harus direhabilitasi bukan dipenjara.


Keywords


Narkotika; Disparitas Pidana; Penyalahguna.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Fanny Jonathans Poyk, (2006), Sebuah Kesehatan Narkotika Sayonara, Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, hlm. 9.

Muladi-Barda Nawawi Arief, (1984),Teoriteori dan kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, hlm. 54.

Muladi, (1985), Dampak Disparitas Pidana dan Usaha mengatasinya. Bandung: Alumni, hlm. 52.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Korban Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial

Jurnal

Fransiska Novita Eleanora, Bahaya Penyalahgunaan Narkotika serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis), FH Universitas Mpu Tantular Jakarta, hlm. 441.

Kurnia Dewi Anggraeny, (2016), Disparitas Pidana dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Psikotropika di Pengadilan

Negeri Sleman. Universitas Ahmad Dahlan, hlm. 234.

Maulana Danu Kuncoro, Disparitas Pidana dalam Sebuah Perkara Tindak Pidana Narkotika. Universitas Negeri Surakarta, hlm. 10

Website

http://rahmaamin1984.blogspot.com/2016/08/penggolongan-dan-jenis-jenisNarkotika.html, diakses pada tanggal 16 April 2019, pukul 02.13 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.