PERLINDUNGAN HAK CIPTA DARI TINDAKAN PEMBAJAKAN BUKU YANG MARAK TERJADI

Diah Ayu Utami, Erinda Lamonti

Abstract


Abstrak
Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maraknya kasus pembajakan yang banyak ditemui dalam berbagai bidang seni dan sastra, seakan menjadi budaya yang sulit dihilangkan dalam kehidupan masyarakat. Pada Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, buku adalah salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana maraknya fotokopi buku dan membeli buku bajakan merupakan tindakan melanggar peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pentingnya hak ekonomi yang dimiliki pencipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sehingga peraturan yang ada mengenai perlindungan hak cipta atas karya buku yang di miliki oleh seorang pencipta hanya dituliskan dalam sebuah Undang-Undang Hak Cipta tanpa adanya tindakan yang tegas dari penegak hukum dan pelaksanaan yang nyata dalam pemasaran buku di masyarakat supaya tidak terjadinya pelanggaran hak cipta.


Keywords


Fotocopy Buku; Hak Ekonomi; Pelanggaran Hak Cipta.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Alnda Citraninda Noerhadi, Sejarah Hak Cipta Lukisan, 2012, Jakarta, komunitas Bambu.

Denny Kusmawan, Perlindungan Hak Cipta Atas Buku, Jurnal, Surabaya, 2014.

Eddy Damian, 1999, Hukum Hak Cipta menurut beberapa Konvensi Internasional, Undang-Undang Hak Cipta 1997 dan Perlindungannya Terhadap Buku serta Perjanjian Perbitannya, Bandung, PT Alumni.

H. OK,Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, 2007.

Kesowo Bambang, Pengantar Umum Mengenai HaKI di Indonesia, Makalah, Jogjakarta, 1994.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Peneltian Hukum Normatif Dan Empiris, Jogjakarta, 2010.

Satjipto Rahardjo, 2004, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. Lihat juga Eddy Damian, 2004, Hukum Hak Cipta: UUHC No. 19 Tahun 2002, Alumni, Bandung.

Thomas Aquinas, The End Of Man: Summa Contra Gentilles 3nd Book, The Modern Library, New York, hlm. 429-477. Lihat juga Agus Sardjono , 2006, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.