Analisis Parameter Kegentingan Memaksa terhadap Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Terhadap PERPPU Nomor 1 Tahun 2020

Luluk Listyorini

Abstract


Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam membuat kebijakan, terutama kebijakan dalam hal kegentingan memaksa. Tahun 2020 terjadi wabah pandemi covid-19 di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Sehingga mau tidak mau, pemerintah harus membuat kebijakan di luar Undang-Undang dikarenakan keadaan memaksa dan genting. Pembuatan kebijakan dalam kegentingan memaksa tersebut diatur pada Pasal 22 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijaksanaan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penanganan COVID-19 dan/atau ancaman yang membahayakan stabilitas keuangan.


Keywords


Perppu, memaksa, kebijakan

Full Text:

PDF

References


Arsil, F. (2020). Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan: Kajian Perbandingan Konstitusi Negara-Negara Bersistem Parlementer dan Presidensial (Mengambil Inspirasi Jimly Asshiddiqie dalam Kajian Hukum Tata Negara Perbandingan). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Asshiddiqie, J. (2007). Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Daroin, Ad. (2024). Analisis Yuridis Persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Oleh Dpr Ri Dalam Persidangan Berikut Ditinjau Dari Pasal 22 Ayat (2) Uud 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.