PRESIDENTIAL THRESHOLD INDONESIA: RELEVANSINYA DI ANTARA DEMOKRASI, HUKUM, DAN HAM

Enrille Championy Geniosa

Abstract


Keberadaan Presidential Threshold di Indonesia yang dimuat dalam Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum membuahkan perdebatan mulai dari forum akademisi hingga judicial review Mahkamah Konstitusi. Banyaknya pro-kontra menciptakan urgensi untuk menelisik relevansinya dalam ekosistem demokrasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi ketentuan Presidential Threshold untuk demokrasi demi pengembangan ilmu hukum dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih berkeadilan dan demokratis. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan perbandingan dengan menggunakan data sekunder berupa dokumen Hak Asasi Manusia internasional, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan lainnya yang memuat kaidah terkait. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini ialah ketentuan Presidential Threshold dinilai tidak relevan digunakan di Indonesia karena prakteknya bertentangan dengan semangat Hak Asasi Manusia internasional, berpotensi membawa dampak buruk untuk stabilitas nasional, tidak terbukti memberikan dampak signifikan terhadap penguatan sistem presidensil, serta ditemukan perbedaan peraturan yang penting di antara  sesama negara-negara yang menggunakan sistem presidensil.

 


Keywords


Presidential Threshold, Pemilu, Demokrasi, HAM.

Full Text:

PDF

References


Argawati, Utami. “MK Tolak Kembali Permohonan Uji Materiil Presidential Threshold.” MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.

Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. 1st ed. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve., 1994.

Bactiar. METODE PENELITIAN HUKUM. Tangerang: Unpam Press, 2019. www.unpam.ac.id.

Budiarjo, Miriam. Dasar - Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.

DPR RI. “Sufmi Dasco Nilai Gugatan Presidential Threshold Ke MK Wajar Dan Sah.”

Fakhruddin, Muhammad. “Jimly: Presidential Threshold Berpotensi Inkonstitusional.” Republika.Co.Id.

Gobel, Rahmat Teguh Santoso. “Re-Conceptualizing the Presidential Threshold in Concurrent Election.” Jambura Law Review 1, no. 01 (2019).

Harkrisnowo, Harkristuti, and Hadi Rahmat Purnama. Pengantar Hak Asasi Manusia Dan Humaniter, 2015.

Irawan, Benny Bambang. “Perkembangan Demokrasi Di Negara Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat 5, no. 1 (2016).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. PUTUSAN. Indonesia, 2022.

Muhlashin, Ias. Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum DiIndonesia, 2021.

Rishan, Idul. “Risiko Koalisi Gemuk Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia`.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 2 (May 1, 2020).

Syaputri, Oktaviana Meri, Tenyi Nurfiqra, and Siti Tiara Maula. “Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan Presidensial & Parlementer” 3 (2023). http://jurnal.anfa.co.id.

United Nations General Assembly. “International Covenant on Civil and Political Rights.”

———. “Universal Declaration of Human Rights.”

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia . Indonesia, 1945.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum . Indonesia, 2007.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.