TINJAUAN NORMATIF KEDUDUKAN HUKUM HAK PILIH PENYANDANG DOWN SYNDROME DALAM PEMILU

Ainis Mutiara

Abstract


Penelitian ini menyoroti kesenjangan antara jumlah penyandang disabilitas yang seharusnya memenuhi syarat sebagai pemilih dengan jumlah yang sebenarnya terdaftar di Indonesia, khususnya bagi penyandang Down syndrome. Melalui pendekatan yuridis normatif dan konseptual, penelitian ini mengkaji bagaimana hak pilih mereka diatur dan diterapkan. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi sejauh mana prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti non-diskriminasi, kesetaraan, dan partisipasi politik yang inklusif diimplementasikan dalam konteks pemilu. Meskipun hukum di Indonesia menjamin hak pilih untuk semua warga negara, kenyataannya, penyandang Down syndrome seringkali tidak terwakili dengan baik. Perspektif Aristoteles tentang keadilan, yang menekankan pada kesamaan numerik dan proporsional, digunakan untuk menilai keadilan dalam regulasi saat ini. Hasilnya menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan inklusi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru yang lebih inklusif untuk memastikan bahwa semua penyandang disabilitas, termasuk mereka dengan Down syndrome, dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi secara setara. Penelitian ini menyerukan perhatian lebih besar terhadap hak pilih penyandang Down syndrome, agar mereka dapat menikmati hak asasi mereka tanpa diskriminasi, dan berpartisipasi aktif dalam membentuk masa depan bangsa.

 


Keywords


Hak Pilih, Down syndrome, Pemilu

Full Text:

PDF

References


Saprudin Darwis, R., & Wibowo, H. (2017). INTERAKSI SOSIAL ANAK DOWN SYNDROME DENGAN LINGKUNGAN SOSIAL (STUDI KASUS ANAK DOWN SYNDOME YANG BERSEKOLAH DI SLB PUSPPA SURYAKANTI BANDUNG) (Vol. 4, Issue 2).

Yasin, Rahman. "Hak Konstitusional Warga Negara dalam Pemilu." Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 4, no. 2 (Desember 2022): 186-199.

https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-penuhi-hak-penyandang-disabilitas-di-indonesia diakses tanggal 25 Mei 2024 pukul 14.00 WIB

Renawati, Rudi Saprudin Darwis, dan Hery Wibowo. "Interaksi Sosial Anak Down syndrome dengan Lingkungan Sosial (Studi Kasus Anak Down syndrome yang Bersekolah di SLB Pusppa Suryakanti Bandung)." Jurnal Penelitian & PKM 4, no. 2 (Juli 2017): 252-389.

https://formasidisabilitas.id/2024/01/rekomendasi-kolektif-atas-temuan-hasil-survei-pemilu-2024-bagi-difabel/ diakses tanggal 25 Mei 2024 pukul 14.00 WIB

Hyronimus Rhiti. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, hal. 241.

Problematika Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020." Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 3, no. 1 (November 2021): www.journal.kpu.go.id.

https://pjs-imha.or.id/index.php/17-kegiatan-pjs/208-fenomena-voter-supression-penyandang-disabilitas-psikososial diakses pada tanggal 26 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.

Rahmanto, Tony Yuri. "Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia" (The Right to Vote for People with Mental Disabilities Viewed from The Human Rights Perspective). Jurnal HAM 10, no. 1 (Juli 2019): 19.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.