PERAN LEMBAGA NEGARA DALAM MEMPERKUAT DEMOKRASI DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

bilqis dewi purnomo

Abstract


Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum sesuai konstitusionalisme menegaskan komitmen ini sejak UUD 1945 ditetapkan yang kemudian menjadi cita-cita bersama atau falsafah kenegaraan. Demokrasi dan negara hukum saling terkait dengan demokrasi mencakup prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum mengandung prinsip hukum. Hukum memiliki makna yang dinamis sesuai dengan norma yang berlaku dan tetap memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia di berbagai tingkat, mulai dari keluarga hingga tatanan negara. Salah satu peran utamanya adalah untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak warga negara dengan prinsip kemanusiaan dan menghormati hukum yang berlaku. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan pada hukum mengamanatkan bahwa semua warga dan pemerintah harus patuh pada hukum. Namun, realitanya sering kali aturan hukum dilanggar, bahkan oleh pihak yang seharusnya menegakkannya. Sistem hukum perlu diperbaiki secara menyeluruh, meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum, dengan mengadopsi prinsip negara hukum demokratis yang lebih holistik dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi peran lembaga negara dalam mengatasi kompleksitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam memperkuat demokrasi dan penegakan hukum. Dalam analisis penegakan hukum di Indonesia, peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum di masyarakat, terutama terkait dengan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika, dan aplikasinya dalam penegakan hukum  dianggap sangat penting.


Keywords


UUD 1945; demokratis; penegakan hukum

Full Text:

PDF

References


Kusnadi, A. H. (2023). Tantangan Terkini dalam Sistem Hukum Indonesia. Tugas Mahasiswa Hukum, 1(1).

Lestari, Savina Anggun, Muhammad Rijal Sadida, Risyan Putri Maharani, and Intan Wahyuningtyas Andini. “Analisis Tantangan Negara Hukum Dalam Menegakkan Hukum Tata Negara Di Era Digital.” Jurnal Relasi Publik 1, no. 2 (2023): 29–43.

Rumadan, I. (2017). Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 69-87

Sanyoto, S. (2008). Penegakan hukum di indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199-204.

Widayati, W. (2022). Penegakan Hukum Dalam Negara Hukum Indonesia yang Demokratis. PLEDOI (Jurnal Hukum dan Keadilan), 1(1), 19-31.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.