PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK LAPAK RONGSOK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (DI ROSOK MANIA MAGELANG, KABUPATEN MAGELANG)

Maulana Ali Syamsu, Satrio Ageng Rihardi, RR Yunita Puspandari

Abstract


Jual beli di Negara Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, buku ketiga tentang perikatan, bab kelima tentang jual beli. Pada saat melakukan jual beli terdapat hak dan kewajiban yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh pelaku usaha dan konsumen, hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam jual beli rongsok sendiri masih dapat dijumpai fenomena pelanggaran terhadap hak yang dimiliki oleh konsumen. Salah satu dari fenomena pelanggaran terhadap hak yang dimiliki oleh konsumen ini terjadi pada lapak rongsok yang bernama “Rosok Mania Magelang”. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha terhadap pemilik lapak rongsok “Rosok Mania Magelang” selaku konsumen antara dan menganalisis bentuk perlindungan konsumen terhadap pemilik lapak rongsok selaku konsumen antara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif bersifat diskriptif. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang mengkaji rumusan masalah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan fenomena yang akan diteliti, data/bahan hukum yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi kasus, observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah dalam melakukan transaksi jual beli barang rongsok masih sering dijumpai pelanggaran terhadap hak dan kewajiban dari para pihak yang berkaitan dengan jual beli barang rongsok serta perlindungan hukum preventif telah dibentuk oleh Pemerintah yakni dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan perlindungan hukum represif, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan litigasi dan non litigasi.

Keywords


Perlindungan Konsumen; Hak, Hukum; Lapak Rongsok

Full Text:

PDF

References


Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum

Perlindungan Konsumen, Cetakan I,

Kencana, Depok, 2018.

Rudy, Dewa Gde dkk. Buku Ajar Hukum

Perlindungan Konsumen, Fakultas

Hukum Universitas Udayana, 2016.

Kurniawan, Hukum Perlindungan

Konsumen : Problematika Kedudukan

dan Kekuatan Putusan Badan

Penyelesaian Sengketa Konsumen

(BPSK), Universitas Brawijawa Press,

Abdi Darwis, Tesis : Hak Konsumen Untuk

Mendapatkan Perlindungan Hukum

Dalam Industri Perumahan di Kota

Tangerang, Universitas Diponegoro,

Semarang, 2010

Disarikan dari hasil wawancara dengan Ibu

Ustadhiroh selaku pemilik Rosok Mania

Magelang, Sabtu, 29 Mei 2021.

Disarikan dari hasil wawancara dengan

Bapak Achmadi selaku pengepul

rongsok tetap di Rosok Mania

Magelang, 16 November 2021

Disarikan dari hasil wawancara dengan Ibu

Tri Handayani selaku Kepala Seksi

Distribusi Dinas Perdagangan, Koperasi

dan UKM Kabupaten Magelang, 22

Desember 2021.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Tentang Perlindungan Konsumen


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.