TINJAUAN YURIDIS ENDORSEMENT KOSMETIK ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Tasya Lucky Wulandari, Indira Swasti Ghama Bakti, RR Yunita Puspandari

Abstract


Salah satu upaya pengembangan usaha ialah dengan melakukan promosi. Perpaduan antara pelaku usaha dengan internet adalah salah satu upaya promosi yang efektif. Endorsment merupakan salah satu metode promosi berbasis online. Namun permasalahannya tidak semua pelaku usaha memiliki itikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya, dalam kajian ini pelaku usaha kosmetik telah melanggar ketentuan yang berlaku sehingga dapat mengancam keselamatan konsumen. Endorser selaku pihak yang secara langsung mengiklankan sebuah produk, maka ia juga seharusnya memiliki tanggung jawab apabila terdapat kerugian. Namun permasalahannnya belum adanya aturan secara khusus terkait pertanggungjawaban hukum untuk endorser. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum peredaran kosmetik ilegal melalui jasa endorsement dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen menurut UUPK. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Akibat hukum dirasakan oleh semua pihak, menurut UUPK endorser dikategorikan sebagai pelaku usaha periklanan, sehinngga konsumen berhak mengajukan ganti rugi kepada endorser. Sehinnga perlunya kesadaran dari semua pihak agar terlaksananya hak dan kewajibannya

Keywords


Endorsement; Kosmetik; Pertanggungjawaban hukum

Full Text:

PDF

References


Kamus Besar Bahasa Indonesia

Sedarmayanti Soekanto, S. M. (2002).

Metodologi Penelitian. Bandung:

Mandar Maju.

Soerjono Soekato, S. M. (2003). Penelitian

Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat . Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

Titik Triwulan, S. F. (2010). Perlindungan

Hukum bagi Pasien. Jakarta:

Prestasi Pustaka Jakarta.

Jurnal :Kansha, D. R. (2017). Efektifitas

Penggunaan Endorsment oleh

Online Shop Giyomi di Media

Sosial Instagram. Surabaya :

Universitas Airlangga


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.