ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSFER DATA PRIBADI OLEH KORPORASI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Adithya Asmara Dhewa, Herkin Yossyafaat

Abstract


Perkembangan teknologi digital memunculkan kekhawatiran terhadap data-data pribadi yang dimiliki oleh setiap individu, tidak terkecuali data pribadi para konsumen yang mempercayakan pemrosesannya kepada pelaku usaha (in casu korporasi). Problematika pelindungan data pribadi konsumen menjadi cukup pelik di tengah maraknya kasus kebocoran data konsumen oleh beberapa korporasi besar di Indonesia. Konsumen sebagai subjek data pribadi menjadi pihak yang notabene lemah ketika dihadapkan dengan korporasi sebagai pengendali data pribadi. Perlu adanya identifikasi terhadap bentuk pelindungan hukum bagi konsumen dalam kasus kebocoran data tersebut. Penelitian yuridis-normatif ini menunjukan perlindungan data konsumen merupakan kewajiban hukum bagi korporasi sebagai pengendali data pribadi dalam transfer data pribadi dan bentuk pelindungan hukum tersebut dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan existing di Indonesia seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan turunan lainnya. Pada akhirnya, pemerintah sebagai pemangku kekuasaan merupakan kunci dalam hal pembentukan dan pelindungan hukum terhadap data pribadi konsumen sebagai pemegang hak sebagai subjek data pribadi.

Keywords


Data Pribadi, Konsumen, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Hidayah, Ardhiana, and Marsitiningsih

Martiningsih. Aspek Hukum

Perlindungan Data Konsumen ECommerce. Kosmik Hukum 20, no. 1

(2020): 56-63.

Kasih, Mutiara. Efektivitas Promosi Dengan

Telemarketing Dan Media Sosial

Instagram Terhadap Keputusan

Pembelian (Studi Kasus Pada Produk

Indihome Kota Padang Tahun 2021)”.

Universitas Telkom D3 Manajemen

Pemasaran. (2021).

Khairunnisa, Khalila Widyaseta, and Astri

Wulandari. Analisis Strategi Promosi

Pada Penjualan Telkomsel Orbit Di Kota

Madiun (Studi Kasus Pada PT. Telkom

Witel Madiun Tahun 2022).

eProceedings of Applied Science 8, no.

(2022).

Latumahina, Rosalinda Elsina. Aspek Hukum

Perlindungan Data Pribadi di Dunia

Maya. Jurnal Gema Aktualita 3, no. 2.

(2014).

Niffari, Hanifan. Perlindungan Data Pribadi

Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia

Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu

Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan

Perundang-Undangan Di Negara Lain).

Jurnal Yuridis 7, no. 1 (2020): 105-119.

Sangojoyo, Bram Freedrik, Aurelius Kevin,

and David Brilian Sunlaydi. Urgensi

Pembaharuan Hukum Mengenai

Perlindungan Data Pribadi E-Commerce

di Indonesia. Kosmik Hukum 22, no. 1

(2022): 27-39.

Saputra, Tommy Aland. Implementasi Design

Thinking dalam Membangun Inovasi

Model Bisnis Perusahaan Percetakan.

Agora 4, no. 1 (2016): 833-844

Sautunnida, Lia. Urgensi Undang-Undang

Perlindungan Data Pribadi di Indonesia:

Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia Kanun Jurnal Ilmu Hukum

, no. 2 (2018): 369-384.

Setiawan, Hezkiel Bram, and Fatma Ulfatun

Najicha. Perlindungan Data Pribadi

Warga Negara Indonesia Terkait Dengan

Kebocoran Data. Jurnal

Kewarganegaraan 6, no. 1 (2022):

-982.

Wijaya, Jonathan Hartanto. Strategi

memelihara konsumen pada perusahaan

multinasional: Standardized atau

Customized Customer Relationship

Management (CRM). Jurnal

Manajemen: Untuk Ilmu Ekonomi dan

Perpustakaan 1, no. 1 (2015)

Angkasa, Nitaria. et al. Metode Penelitian

Hukum Sebagai Suatu Pengantar.

Laduny: Lampung. (2019).

Black, Henry Campbell. Black’s Law

Dictionary. West Publishing Co.: ST.

Paul, Minn. (1968).

Colin, Peter. Business English Dictionary.

Linguaphone Institute Limited: London.

(1996).

Greenleaf, Graham. Asian data privacy laws:

trade & human rights perspectives.

OUP Oxford: New York. (2014).

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum

Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu:

Surabaya. (1987).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum

Normatif. Kencana Prenada Media

Group: Jakarta. (2010).

Miru, Ahmadi, and Sutarman Yodo. Hukum

perlindungan konsumen. Rajawali Press:

Jakarta. (2008).

Subana, M. Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah.

Pustaka Setia: Bandung. (2005).

Sukmadinata & Nana Syaodih. Metode

Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif.

Remaja Rosdakarya: Bandung. (2011).

Tim APJII. Menilik Dugaan Kasus Kebocoran

Data BPJS Kesehatan. Buletin APJII

Edisi 88. (2021).

Simatupang, Estomihi. Pembatalan Perjanjian

Tanpa Melalui Pengadilan

(mengesampingkan Pasal 1266 dan

KUHPerdata).

Berandahukum.com.

Berandahukum.com/a/Pembatalan-Perja

njian-Tanpa-Melalui-Pengadilan-menges

ampingkan-Pasal-1266-dan-1267-KUH

Perdata (diakses 4 Juni 2023).

Yesidora, Amelia. Rekor Buruk Penanganan

Kebocoran Data BSI, Salah di Mana.

Katadata.com.

https://katadata.co.id/sortatobing/indept

h/646766c9b9dfe/rekor-buruk-penangan

an-kebocoran-data-bsi-salah-di-mana

(diakses 2 Juni 2023)

Undang-Undang Negara Republik Indonesia

Tahun 1945. (Lembaran Negara

Republik Indonesia No. 75, 1959).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

tentang Perlindungan Data Pribadi.

(Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6820).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen. (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1999

Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik. (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,

Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5952).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia

Tahun 1945. (Lembaran Negara

Republik Indonesia No. 75, 1959)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.