PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA ATAS PENJUALAN CIKI NGEBUL

Diva Yohana Margaretha Marbun, Shafira Nadya Nathasya, Inas Zulfa Sulasno, Fiona Chrisanta

Abstract


Ciki ngebul adalah jajanan kekinian yang dapat mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen. Apabila nitrogen cair dikonsumsi secara berlebihan dan dalam jangka waktu panjang, maka dapat menimbulkan masalah kesehatan yang serius. Hal inilah yang membuktikan bahwa hak-hak konsumen belum dapat terlindungi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam kasus penjualan ciki ngebul yang beredar di masyarakat; serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas penjualan ciki ngebul. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam kasus penjualan ciki ngebul yang beredar di masyarakat; serta memahami bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas penjualan ciki ngebul. Penelitian ini dirancang dalam bentuk penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan 2 (dua) hal. Pertama, penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam kasus penjualan ciki ngebul yang beredar di masyarakat dapat ditempuh melalui cara musyawarah, di luar pengadilan, atau melalui pengadilan. Kedua, bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas penjualan ciki ngebul adalah pemberian ganti rugi berupa biaya perawatan karena telah menimbulkan kerugian terhadap kesehatan orang yang bersangkutan.

Keywords


Konsumen, Pelaku Usaha, Penyelesaian Sengketa, Tanggungjawab.

Full Text:

PDF

References


Agus Suwandono, and Deviana Yuanitasari. 2016.

“Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian

Sengketa Sektor Jasa Keuangan Dalam Hukum

Perlindungan Konsumen.” Jurnal Bina Mulia

Hukum 1, no. 1.

Badan POM. 2023. Pedoman Mitigasi Risiko:

Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair

Pada Pangan Olahan. Jakarta: Badan

Pengawasan Obat dan Makanan Republik

Indonesia.

Pijar Anugerah. 2023. “Viral ‘Ciki Ngebul’:

Amankah Nitrogen Cair Pada Makanan?”

Bbc.Com. 2023.

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1w03

yd323o.

Tami Rusli. 2012. “Penyelesaian Sengketa Antara

Konsumen Dan Pelaku Usaha Menurut

Peraturan Perundangan.” Jurnal Keadilan

Progresif 3, no. 1.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen.

Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen.

Peraturan Badan POM Nomor 20 tahun 2020 tentang

Bahan Penolong dalam Pangan Olahan.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan

Republik Indonesia Nomor

/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan

Tugas dan Wewenang BPSK.

Surat Edaran Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 tentang

Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam

Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 Tentang

Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen

Pada Produk Pangan Siap Saji


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.