PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA ATAS PENJUALAN CIKI NGEBUL
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Suwandono, and Deviana Yuanitasari. 2016.
“Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan Dalam Hukum
Perlindungan Konsumen.” Jurnal Bina Mulia
Hukum 1, no. 1.
Badan POM. 2023. Pedoman Mitigasi Risiko:
Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair
Pada Pangan Olahan. Jakarta: Badan
Pengawasan Obat dan Makanan Republik
Indonesia.
Pijar Anugerah. 2023. “Viral ‘Ciki Ngebul’:
Amankah Nitrogen Cair Pada Makanan?”
Bbc.Com. 2023.
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1w03
yd323o.
Tami Rusli. 2012. “Penyelesaian Sengketa Antara
Konsumen Dan Pelaku Usaha Menurut
Peraturan Perundangan.” Jurnal Keadilan
Progresif 3, no. 1.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Peraturan Badan POM Nomor 20 tahun 2020 tentang
Bahan Penolong dalam Pangan Olahan.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Republik Indonesia Nomor
/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan
Tugas dan Wewenang BPSK.
Surat Edaran Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 tentang
Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam
Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.
Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 Tentang
Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen
Pada Produk Pangan Siap Saji
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 LONTAR MERAH
![Creative Commons License](http://licensebuttons.net/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.