PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RELAWAN SOSIAL DI INDONESIA

Muhamad Arifin, Muchammad Rozak, Iqbal Daffa Darmawan, Tania Hasna Salsabila, Wiji Dina

Abstract


Relawan adalah sebuah bentuk tindakan yang didasarkan oleh rasa kemanusiaan dalam  diri manusia dengan membantu orang lain baik dibidang sosial, politik, ekonomi, maupun hankam dengan tanpa mengharap imbalan bentuk apapun itu. Dengan adanya jurnal ini penulis bertujuan agar relawan sosial di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang cukup dari Pemerintah pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan mengunakan metode Penelitian Hukum Normatif karena berbasis perpustakaan, berfokus pada pembacaan dan analisis bahan primer dan bahan sekunder. Adapun dasar hukum yang penulis gunakan sebagai dasar rujukan ialah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dengan dasar untuk menulis artikel berkaitan tentang perlindungan hukum terhadap relawan khususnya di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar para relawan mendapat perlindungan secara tegas seperti hal yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-IV yang berbunyi ”Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.” Kemudian penulis menyimpulkan bahwa relawan seharusnya mendapatkan perlindungan yang cukup. Atas dasar nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam hal ini mereka melaksanakan kegiatannya untuk kesejahteraan masyarakat. Adanya payung hukum terhadap relawan agar dapat menunjang mereka dalam melaksanakan kegiatannya lebih maksimal serta mereka tidak menjadi korban dalam hal apapun pada saat melaksanakan kegiatannya. Dengan demikian perlunya pembentukan suatu Peraturan Pemerintah secara konkrit dari Pemerintah pusat tentang perlindungan hukum terhadap relawan di Indonesia.

Keywords


Relawan, Perlindungan hukum, Kesejahteraan Sosial

Full Text:

PDF

References


Ibrahim,Jhonny. 2005. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.

http://journal.uny.ac.id/index.php/litera/article/view/2587 Diakses,2 November 2018.

Https://ojs.unitas.pdg.ac.id/indek.php/normatif/article/download/45/13

Ruri Mulyani,” perlindungan hukum relawan kemanusiaan(freedomflotilla gazza) ditinjau dari hukum humaniter internasional terhadap kasusu kapal mavi marmara”j,(Universitas Bung Hatta,2015)

DIO DYANTARA, “Perlindungan Relawan Kemanusiian Suatu Tinjauan Hukum Humaniter Internasional”, Skripsi (Fakultas Hukum Hasanuddin,Makassar,2014)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang ”Pekerja Pemerintah dalam Ketetapan KesejahteraanSosial”.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2012,”Penyelengaraan kesejahteraan sosial”

(https://yappikakinerja actionaid.or.id/relawan-berkontribusi-untuk-membangun-dunia-yang-lebih-baik/.

https://kemsos.go.id/glosarium/relawan-sosial

https://pancasila.weebly.com/penerapan-sila-dalam-kehidupan.

Ryeska fajar, http://indorelawan.org “Apa itu relawan”. Diakses pada hari Kamis, 22 November 2018.

Yon Mujiono,”Komunitas Peduli Sungai Klaten”,rri.co.id.

www.idntimes.com,education


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.