UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PELECEHAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS)

Adam Padillah, Muhammad Rizqi Nugroho, Fahrul Didhan Ferdiansyah

Abstract


Kekerasan seksual terhadap Perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Sebagaimana diketahui bahwa hak asasi Perempuan telah dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu perlindungan hak Perempuan dari kekerasan seharusnya dihormati, ditegakkan dan ditingkatkan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi, kesejahteraan dan keadilan terhadap Perempuan. Kekerasan merupakan setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Tujuan dari penelitian ini ialah upaya memberikan perlindungan hukum kepada kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual ditinjau berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tujuan dari pada penelitian ini adalah untuk memperdalam terkait dengan penegakkan hukum di Indonesia terkait dengan kekerasan seksual, serta untu mengetahui upaya hukum perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif-kualitatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara menguraikan dan menganalisis dengan studi kepustakaan, Penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk menggambarkan, melukiskan, menerangkan, menjelaskan dan menjawab secara lebih rinci permasalahan yang akan diteliti dengan mempelajari semaksimal mungkin seorang individu, suatu kelompok atau suatu kejadian. Bahan penelitian ini menggunakan Undang-Undang yang terkait dengan kekerasan seksual dengan dasar utama yang digunakan adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Keywords


Kekerasan seksual terhadap Perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Sebagaimana diketahui bahwa hak asasi Perempuan telah dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Unda

Full Text:

PDF

References


HF Mannika, G. “Studi Deskriptif Potensi

Terjadinya Kekerasan Seksual pada

Remaja Perempuan.” Calyptra: Jurnal

Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya

,No.1.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan

Nasional, 2008. Kamus Besar Bahasa

Indonesia. Jakarta, Pusat Bahasa.

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001,

Perlindungan Terhadap Korban

Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Refika Aditama,

Bandung

Suryandi et al, “Penerapan Sanksi Pidana

terhadap Pelaku Tindak Pidana

Kekerasan Seksual terhadap Anak.”

Jurnal Darma Agung 28,No.1, 2020.

Anggoman E, “Penegakan Hukum Pidana

Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap

Perempuan.” Lex Crimen. 8, No.3, 2019

Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia

Program Magister Hukum Fakultas

Hukum. Volume 4, Nomor 1, Tahun

Indainanto, Yofiendi I., “Normalisasi

Kekerasan Seksual Wanita di Media

Online.” Jurnal Komunikasi 14, No.2,

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003,

Penelitian Hukum Normatif, Suatu

Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada,

Jakarta

Saparinah Sadli, 2000. Hak Asasi Perempuan

adalah Hak Asasi Manusia. Alumni:

Bandung.

Dikdik M Arif Mansur dan Elistaris Gultom,

, Urgensi Perlindungan Korban

Kejahatan; Antara Norma dan Realita,

PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Abdussalam, 2010, Victimologi, PTIK Jakarta

M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaharuan

Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Leden Marpaung, 2017, Asas-Teori-Praktek

Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.