LEMAHNYA LEGALITAS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NON FISIK PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Muhammad Afri Fauzi, Shanisa Berliana, Safira Budhy Rahmadhani

Abstract


Tujuan dari adanya penelitian ini ialah untuk memberikan analisis serta kajian mengenai lemahnya legalitas tindak pidana pelecehan seksual non-fisik pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. dari hasil yang didapat, pelecehan seksual secara non-fisiksering kali dipandang sebagai permasalahan remeh. Hal ini dikarenakan kurang konkritnya penjabaran definisi pelecehan seksual non-fisik. Jika mencoba dijabarkan kurang konkritnya apa saja perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual non verbal dan hanya berpatok pada penjelasan Pasal 12 Ayat 1 yang berbunyi "a. siulan, kedipan mata; b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin; c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual; d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan e. memfoto secaradiam-diam dan atau mengintip seseorang.". Khususnya pada poin A, C, dan E yang tidak mendefinisikan lebih lanjut bagaimana suatu perbuatan seperti siulan dapat mengarah ke pelecehan seksual non-fisik, ataupun bagaimana merumuskan suatu ucapan dapat ditafsirkan sebagai pelecehan seksual non-verbal.

Keywords


Pelecehan Seksual non Fisik, Kekerasan Seksual, Asas Legalitas

Full Text:

PDF

References


BUKU

Fuller, Lon L, The Morality of Law,

Kremnitzer, M., & Ghanayim, K.,

Lehrbuch des Strafrechts Allgemeiner Teil

[The General Part of the Criminal Law], by

Hans-Heinrich Jescheck & Thomas Weigend

th Edition, Dunckner & Humboldt, Berlin,

, 1029 pages. Israel Law Review, 2000.

(2), 302-319.

doi:10.1017/S0021223700011973

Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum

Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Niken Savitri, Ham Perempuan, Kritik Teori

Hukum Feminis terhadap KUHP,

Refika Aditama, Bandung, 2008.

M. Echlos, John, Shadily, Hassan,

Kamus Inggris Indonesia, Gramedia Pustaka

Utama, Jakarta, 1997, h. 517.

R. Soesilo, Kitab Undang-undang

Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarkomentar Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia,

Bogor, 1996, h. 98.

INTERNET

Permatasari, Erizka, “Pasal Perbuatan

Tidak Menyenangkan dalam KUHP,

Masihkah Ada?”. Hukumonline, 2022.

JURNAL

Fathir Heksmayar,dkk, Perbandingan

Asas Legalitas Menurut KUHP, RUU KUHP,

dan Hukum Pidana Islam. Universitas Islam

Indonesia Yogyakarta, 2013 (diakses pada

laman

https://www.academia.edu/4978927/PERBABUKU

Fuller, Lon L, The Morality of Law,

Kremnitzer, M., & Ghanayim, K.,

Lehrbuch des Strafrechts Allgemeiner Teil

[The General Part of the Criminal Law], by

Hans-Heinrich Jescheck & Thomas Weigend

th Edition, Dunckner & Humboldt, Berlin,

, 1029 pages. Israel Law Review, 2000.

(2), 302-319.

doi:10.1017/S0021223700011973

Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum

Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Niken Savitri, Ham Perempuan, Kritik Teori

Hukum Feminis terhadap KUHP,

Refika Aditama, Bandung, 2008.

M. Echlos, John, Shadily, Hassan,

Kamus Inggris Indonesia, Gramedia Pustaka

Utama, Jakarta, 1997, h. 517.

R. Soesilo, Kitab Undang-undang

Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarkomentar Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia,

Bogor, 1996, h. 98.

INTERNET

Permatasari, Erizka, “Pasal Perbuatan

Tidak Menyenangkan dalam KUHP,

Masihkah Ada?”. Hukumonline, 2022.

JURNAL

Fathir Heksmayar,dkk, Perbandingan

Asas Legalitas Menurut KUHP, RUU KUHP,

dan Hukum Pidana Islam. Universitas Islam

Indonesia Yogyakarta, 2013 (diakses pada

laman

https://www.academia.edu/4978927/PERBANDINGAN_ASAS_LEGALITAS_MENURUT_KUH)

SKRIPSI

ERIKAYATI, MUNTHARIANI

DESSY, “PENCEGAHAN PELECEHAN

SEKSUAL PADA ANAK JALANAN DI

KOTA SEMARANG (Studi Kasus di Rumah

Pintar BangJo)”, Universitas Muhammadiyah

Semarang, Semarang, 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.