HAK MILIK ATAS TANAH DALAM TINJAUAN HUKUM ADAT DAN UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA

Adzra Yumna Sandiningtya, Atha Khairunnisa Sani, Dinda Laili Zulfia

Abstract


Tanah adalah sumber kehidupan manusia, dengan tanah manusia dapat berpijak dalam melakukan semua aktivitasnya sehari-hari. Metode yang digunakan menggunakan penelitian deskriptif-kualitatif dan mengkaji bahan-bahan sekunder berupa undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Sesuai dengan Pasal 22 Nomor 5 tahun 1960 disebutkan bahwa hak milik atas tanah dapat diterbitkan berdasarkan hukum adat dan tata cara pemberian hak milik diatur oleh hukum sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian mengenai apa yang menjadi landasan hukum dan bagaimana terjadinya hak milik menurut hukum adat dalam peraturan pemerintah yang dimaksud belum lahir, serta bagaimana kedudukan hak milik yang terjadi berdasarkan hukum adat dalam sistem hukum tanah nasional. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan penelitian sebelumnya yang relevan dengan hal tersebut. Hukum adat mengikat meskipun hukum adat bukan hukum negara, memiliki kekuasaan penerapan sanksi sama dengan hukum perundang-undangan. Selama hak adat tidak bertentangan, tetap akan diakui.

Keywords


Hak Atas Tanah, Hukum Adat, Hak milik.

Full Text:

PDF

References


Buku Kepustakaan

Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat Suatu

Pengantar, Penerbit Pradnya Paramita.

Pide, A Suriyaman Mustari. 2014. Hukum Adat

Dahulu, Kini Dan Akan Datang, Jakarta:

Prenada Media Group

Samosir, Djamanat. Hukum Adat Eksistensi Dalam

Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia,

Cetakan I, Bandung: Nuansa Aulia.

Jurnal

Dr.Jemmy Sondakh, S.H., M.H. 2014 Hak Milik Atas

Tanah Menurut Hukum Adat.

Arina Novizas Shebubakar, Marie Remfan Raniah

HUKUM TANAH ADAT/ULAYAT

Dr. Marhaeni Ria Siombo, S.H., M.Si. Modul I Asasasas Hukum Adat Jurnal Ilmiah Hukum

Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas

Suryadarma | Volume 4 No. 2, Maret 2014

Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun

Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok

Agraria, Jakarta.

Laman Internet

http://repository.unair.ac.id/35403/

https://media.neliti.com/media/publications/119199-

ID-eksistensi-hak-ulayat-atas-tanahmasyara.pdf

http://repository.uinsuska.ac.id/7060/4/BAB%20III.p

df


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.