ANALISIS KASUS KEKERASAN SEKSUAL MAHASISWI UNRI TERHADAP PERMENDIKBUDRISTEK NO 30 TAHUN 2021

Printa Dewi Uma Azzahra, Dyah Ikhtiariza, Hanifatus Salamah, Alfira Mega Syahfitri, Muhammad Naufal Nabiila

Abstract


Kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang melanggar nilai kesusilaan, tindakan itu sering terjadi di mana-mana dan korbannya adalah perempuan. Dikarenakan dalam aturan tata nilai masih meletakkan kedudukan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan posisinya lebih rendah dibandingkan laki-laki. Berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia menunjukkan belum ada ketegasan penegakan hukum dalam menyelesaikan masalah. Lingkungan pendidikan menduduki posisi ketiga tempat yang sering terjadi tindak kekerasan seksual. Pada kenyataannya lingkungan pendidikan didominasi oleh orang-orang berpendidikan dan berintelektual terlebih tindak kekerasan itu marak terjadi di perguruan tinggi. Salah seorang Mahasiswi semester akhir Universitas Riau (UNRI)menjadi korban atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dosen pembimbing skripsinya. Hal itu menunjukkan masih lemahnya dalam penegakan hukum sehingga pada terungkapnya kasus barulah muncul peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.


Keywords


kekerasan seksual, penegakan hukum, mahasiswi, perguruan tinggi.

Full Text:

PDF

References


Satjipto Rahardjo. 1987. Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru. Bandung.

Drajat Agus Murdowo, M. A. ,2019,“ Mengenal Mtrealisme Historis Karl Marx”, Balai Bahasa, Jawa Tengah.

Montisa Mariayana dan Adi Daya.2020. Hukum Responsif.” Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pengemudi Ojek Online Terhadap Penumpang” . Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya. Gunung Jati Cirebon.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

BBC News. 2021.“Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau: Permendikbudristek soal pencegahan kekerasan seksual 'rawan digembosi'” Tersedia di Website: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59198733 . Diakses pada 19 November 2021 pukul 11.45 WIB.

Priangan Timur News. 2021. “Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Resmi Disahkan, Ini 21 Bentuk Kekerasan Sekeual Yang Dilarang”. Diakses Pada 17 November 2021 Pukul 09:21 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.