PEMECAHAN PERMASALAHAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) DI WILAYAH KEDAULATAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v2i2.723Keywords:
FIR, Wilayah Udara, Kedaulatan, Perjanjian BilateralAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan internasional serta nasional mengenai pelayanan ruang udara (FIR) serta menelaah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam pengambilalihan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data didukung oleh sumber data primer dan sekunder yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan literatur berkaitan dengan permasalahan Pengelolaan Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau dan Natuna oleh Singapura. Hasil dari penelitian ini adalah pengelolaan FIR Singapura di wilayah udara kepulauan Riau dan Natuna hanya terbatas pada teknis penerbangan saja. Namun dalam mengelola sebuah FIR negara lain harus mempertimbangkan dan menghargai kedaulatan suatu Negara. Sesuai dengan peraturan internasional yakni Konvensi Penerbangan Sipil Internasional tahun 1944 (Konvensi Chicago) beserta Annex-nya, merupakan aturan dasar dan utama dalam pengaturan pelayanan ruang udara. Upaya yang dilakukan indonesia adalah melakukan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Singapura agar wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna dapat dikelola oleh Indonesia.Downloads
Published
2019-12-17
How to Cite
Amalina, Hanifati Nur, Muhammad Gholib Ramdani, and Satria Arif Darmawan. 2019. “PEMECAHAN PERMASALAHAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) DI WILAYAH KEDAULATAN INDONESIA”. LONTAR MERAH 2 (2):195-203. https://doi.org/10.31002/lm.v2i2.723.
Issue
Section
Articles