PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PEER TO PEER LENDING (PINJAM-MEMINJAM ONLINE)

Hanifati Nur Amalina, Muhammad Gholib Ramdani, Muhammad Rasyid Ashiddiq, Indra Sulistiyani, Lokania Lokania

Abstract


Dengan adanya perkembangan teknologi masa kini, aktivitas manusia tidak bisa lepas dari
bantuan teknologi. Banyak hal yang dulunya banyak menggunakan tenaga manusia kini bergeser ke arah mesin yang sekarang berintegrasi dengan sebuah sistem, yang mana menjadikan adanya sistem digitalisasi. Sistem digitalisasi itu dikembangkan manusia dengan mengintegrasikan sistem daring yang bisa mengefektifkan pekerjaan dan menemukan informasi apapun. Terciptalah sebuah start-up atau aplikasi yang berintegrasi dengan konsep finansial. Adalah adaptasi Fintech (Financial Technology). Kemunculan perusahaan-perusahaan keuangan dalam bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending atau P2P lending) semakin mendapatkan perhatian publik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Karena semakin berkembang, timbul adanya golongan Fintech legal dan Fintech ilegal. Adanya penyalahgunaan startup tersebut disebabkan karena tidak adanya transparansi nyata karena hanya sistem yang dapat merekam mengakibatkan penyalahgunaan prosedur yang sesuai dengan ketentuan OJK.


Keywords


Fintech; Peer to Peer Lending; Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Alficha Rezita Sari, 2018, Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia, Skripsi, Universitas Islam Indonesia:Yogyakarta.

Titik Wijayanti, 2018, Pelaksanaan Pemberian Kredit Berbasis Teknologi Informasi Oleh Fintech Kepada Pelaku UKM, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta :Surakarta.

Farizky Arif Prazada, 2018, Perjanjian Kredit Secara Elektronik , Skripsi, Universitas Lampung : Bandar Lampung.

Citra Yustisia Sefriani, 2017, Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa Pm-Tekfin. Jurnal Legislasi Indonesia, vol.14, (No.03).

Mohammad Wisno Hamin, 2017, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah (Debitur) Bank Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Dalam Perjanjian Kredit Bank. Lex Crimen, vol.VI,(No.1).

Aldrian Vernandito, 2018, Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer 2 Peer Lending) Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Skripsi, Universitas Sumatera Utara : Medan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.