PERALIHAN HAK ATAS TANAH MILIK NEGARA PT. KERETA API INDONESIA (KAI) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Dhudy Hario Wintoko

Abstract


Abstrak

Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang, sama halnya dengan negara-negara berkembang lainnya yang dalam pembangunan dan persebaran penduduknya akan semakin terus meningkat dengan seiring berkembangnya zaman. Seiring dengan meningkatnya hal tersebut, mengakibatkan jumlah penduduk yang tidak merata, salah satu contohnya yaitu di Pulau Jawa yang secara sensus, penduduknya lebih banyak dari pulaupulau lain di Indonesia. Hal ini berbanding terbalik dengan luas tanah yang tersedia dan terbatas. Inilah yang menimbulkan masalah dikemudian hari dalam bidang pertanahan. Seperti sengketa tanah antara PT. KAI dengan masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah yang ditempati, karena bermula dari rencana reaktivasi rel kereta api untuk dipakai kembali dengan tujuan hal-hal yang mungkin bersifat publik maupun privat. Dengan itu sebaiknya penyelesaian masalah penguasaan terhadap tanah PT.KAI dilakukan dialog bersama dan bermusyawarah supaya mendapat jalan tengah dari permasalahan tersebut.


Keywords


PT. KAI; Hak Atas Tanah; Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Santoso, Urip, “Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Hak Penguasaan Atas Tanah”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 1 Januari 2012.

Sulasi Rongiyati, “Pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Oleh Pihak Ketiga”, Negara Hukum, Nomor 1, Volume 5. Juni 2014.

Buku

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia, 2007.

Ali Achmad Chomzah, SH, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II Sertipikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.

Aristiono Nugroho, Lokomotif dan Rell. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Dasrin Zen dan PT. Kereta Api (Persero), Tanah Kereta Api : Suatu Tinjauan Historis, Hukum Agraria/Pertanahan dan Hukum Pembendaharaan Negara. Bandung: PT. Kereta Api, 2000.

Elza Syarief, , Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Gramedia, 2012.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.

Suhariningsih, Tanah Terlantar. Jakarta: Penerbit Prestasi Pustaka Raya, 2009.

Sumardjono, Maria SW, Kebijakan Pertanahan, antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2001.

PT. Kereta Api (Persero), Tanah Kereta Api Suatu Tinjauan Historis, Hukum Agraria /Pertanahan dan Hukum Perbendaharaan Negara. Semarang: Seksi Hukum PT. Kereta Api (Persero), 2000.

Website

Antara Lampung, 10 April 2019. “Sekilas Tentang Aset PT KAI (Persero) Wilayah Sumatera”. http://bumn.go.id/keretaapi/berita/1-SekilasTentang-Aset-PT-KAI-Persero-WilayahSumatera-. Diakses tanggal 10 Mei 2019.

BUMN, 6 Maret 2015. “Penyelamatan Aset PT. KAI”, http://bumn.go.id/keretaapi/berita/0-PENYELAMATAN-ASET-PT-KAI. Diakses pada tanggal 10 Mei 2019.

Radar Jogja, 14 Maret 2014. “Panca Tekad Mengadu ke Wakil Rakyat”. https://radarjogja.co/2015/03/14/pancatekad-mengadu-ke-wakil-rakyat/. Diakses tanggal 10 Mei 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 LONTAR MERAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.