TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM UDARA DAN RUANG ANGKASA (STUDI KASUS PENEMBAKAN MALAYSIA AIRLINES MH17 DI UKRAINA

Authors

  • Rahma Tresyafitra Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.31002/lm.v9i1.5031

Abstract

Tanggung jawab negara dalam hukum udara dan ruang angkasa sangat penting bagi hukum internasional, terutama dalam hal menjamin keselamatan penerbangan sipil. Kasus penembakan pesawat Malaysia Airlines MH17 di wilayah udara Ukraina tahun 2014 menimbulkan pertanyaan hukum tentang tanggung jawab negara atas pelanggaran keamanan ruang udara. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip tanggung jawab negara digunakan dalam kasus MH17 berdasarkan hukum udara internasional, termasuk Konvensi Chicago 1944 dan prinsip tanggung jawab negara (ARSIWA). Selain itu, penelitian ini juga mengkaji pihak-pihak yang mungkin bertanggung jawab serta mengevaluasi bagaimana hukum internasional berfungsi dalam kasus serupa. Penelitian hukum normatif menggunakan studi literatur. Bahan primer dan sekunder seperti konvensi internasional, jurnal ilmiah, dan laporan investigasi tentang MH17 digunakan.

Kata Kunci: Tanggung jawab negara, hukum udara internasional, MH17, keselamatan penerbangan, konflik bersenjata, ruang udara.

References

Buku

Aust, A. (2012). International civil aviation. Handbook of International Law, December, 319–326. https://doi.org/10.1017/cbo9780511841460.020

Scott, B. I., & Trimarchi, A. (2024). Convention on International Civil Aviation, December 7, 1944 (Excerpts). Fundamentals of International Aviation Law and Policy, 1944, 43–76. https://doi.org/10.4324/9781003435501-3

Jurnal

Aust, Anthony. “International Civil Aviation.” Handbook of International Law, no. December (2012): 319–26. https://doi.org/10.1017/cbo9780511841460.020.

Delfiyanti. “Aspek Hukum Terkait Penerbangan Lintas Batas Berdasarkan Konvensi Chicago.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 63–69. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.839.

Jasiuk, E., Konert, A., Detyniecka, A., & Targońska, E. (2019). The responsibility of a State in the shooting down of Malaysian Airlines flight MH17. Transportation Research Procedia, 43, 113–118. https://doi.org/10.1016/j.trpro.2019.12.025

Fatma Ratriya Wuri, Emmy Latifah dan Rachma Indrayani. “Perspektif Statuta Roma dan Doktrin Command Responsibility dalam Penyelesaian Kasus Penembakan terhadap Pesawat Terbang SipilMH17 di Ukraina” 4 (2018): 57–66.

Gayatri, Daisy Puji, Agus Pramono, and Joko Setiyono. “Implementasi Konvensi Penerbangan Sipil Internasional dalam Pengaturan Aspek Keselamatan dan Keamanan Penerbangan di Indonesia.” Http://Ejournal-S1.Undip.Ac.Id/Index.Php/Dlr IMPLEMENTASI 3, no. 49 (2014): 1–11.

Hakim, Arief Rachman. “Penyelesaian Sengketa Kasus Penembakan Pesawat MH 17 Ditinjau Dari Hukum Internasional,” 2016.

Imanika Srimulyandari. “Tanggung Jawab Produsen Pesawat Udara terhadap Kecelakaan Pesawat Berdasarkan Hukum Udara Internasional.” Mataram Journal of International Law 3, no. 1 (2023): 1–24.

Indonesia-icao.org. “Perang Sebagai Ambisi Tak Terkendali , Telah Mengakhiri Ruang Udara Damai,” 2022, 1–11.

Mangku, Dewa Gede Sudika, and I Ketut Radiasta. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Penembakan Pesawat MH17 Berdasarkan Hukum Internasional.” Pandecta: Research Law Journal 14, no. 1 (2019): 25–33. https://doi.org/10.15294/pandecta.v14i1.18987.

Manuhutu, Irwandatullah. “Analisis Kasus Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines MH-17.” Jurnal Education and Development 7, no. 4 (2019): 60–65. http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1359.

Masa’i, Frijan, Afrizal Vatikawa, and Annisa Novia Indra Putri Putri. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Sampah Ruang Angkasa Menurut Hukum Internasional.” Jihk 2, no. 1 (2020): 89–96. https://doi.org/10.46924/jihk.v2i1.135.

Nureda, Rahma, Kania Pramono, and HM Agus Kabul Supriyadhie. “Tinjauan Hukum Mengenai Pembajakan Pesawat Udara Dalam Implementasinya Berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Studi Kasus Pada Pembajakan Pesawat Udara Ethiopian Airlines Boeing 767-300 Pada Februari 2014).” Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (2016): 1–20. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11197.

Putri, A K. “Penembakan Pesawat MH-17 Ditinjau Dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional,” 2015, 1–8. https://repository.unair.ac.id/13749/.

Scott, Benjamyn I., and Andrea Trimarchi. “Convention on International Civil Aviation, December 7, 1944 (Excerpts).” Fundamentals of International Aviation Law and Policy 1944 (2024): 43–76. https://doi.org/10.4324/9781003435501-3.

Instrumen Hukum Internasional

International Civil Aviation Organization. (1944). Convention on International Civil Aviation. Chicago: ICAO. (termasuk Annex 2: Rules of the Air; Annex 17: Aviation Security)

United Nations. (1949). Geneva Conventions of 12 August 1949.

United Nations. (1977). Additional Protocol I to the Geneva Conventions of 12 August 1949.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Tresyafitra, Rahma. 2026. “TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM UDARA DAN RUANG ANGKASA (STUDI KASUS PENEMBAKAN MALAYSIA AIRLINES MH17 DI UKRAINA”. LONTAR MERAH 9 (1):1102-14. https://doi.org/10.31002/lm.v9i1.5031.

Issue

Section

Articles