KESENJANGAN ANTARA HUKUM DAN REALITA : ANOMALI PERLINDUNGAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v9i1.4978Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan serius yang menimbulkan dampak multidimensional serta memerlukan perlindungan hukum yang efektif. Meskipun kerangka hukum di Indonesia telah mengatur perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual, dalam praktiknya masih ditemukan kesenjangan antara norma hukum dan realitas penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kesenjangan antara hukum dan realitas dalam perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya anomali perlindungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan tersebut tercermin dalam lemahnya implementasi hukum, minimnya perlindungan dan pemulihan korban, serta belum optimalnya peran aparat penegak hukum. Adapun faktor penyebab anomali perlindungan meliputi faktor struktural dalam sistem peradilan pidana, budaya hukum masyarakat, stigma terhadap korban, serta keterbatasan sumber daya dan pemahaman aparat terkait perlindungan anak. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan implementasi hukum dan pendekatan berbasis perlindungan korban guna menjembatani kesenjangan antara hukum dan realitas.
References
Andhini, A, S., Ridwan Arifin. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 41-52.
Apriani Winda, Askana Fitriana, (2023). Hukum Hak Asasi Manusia; Perspektif Internasional Tentang Kesenjangan Yang Perlu Disikapi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. 1(1).
Tirkantara, I Made, (2025). Kesetaraan Gender dalam Hukum: Menjembatani Kesenjangan antara Ketentuan Hukum dan Praktik Sosial. Indonesian Journal of Law and Justice. 2(3).
Annas Gilang, Nilam Amalia, (2025). Paradoks Regulasi dan Realitas: Kritik atas Implementasi Perlindungan Hukum bagi Anak Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia. 14(1).
Uswatun hasanah, Santoso Tri Raharjo. (2016). Penanganan Kekerasan Anak berbasis Masyarakat. Social Work Jurnal, Volume 6 nomor 1 hal 1-153
Defika Yunita Nirmalasari. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Anak Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum, dan Ilmu Komunikasi. Volume 1 No 4 Agustus 2024
Anwar Hidayat. (2021). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. Al-Murabbi : Jurnal Studi Kependidikan dan Keislamdian. Vol. 8 No. 1
Amran Manurung, Roida Nababan, John Sihar Manurung, Lukman Hakim Sangapan, Adler Haymans Manurung (2025). Kajian sistematis terhadap regulasi perlindungan anak dalam kerangka hukum nasional dan internasional. Imperium Research: Law Science and Politics Journal 1 (1), 1-8, 2025
Ahmad Jamaludin. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. Jcic: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 3 (2), 1-10, 2021
Endang Prastini. (2024). Kekerasan terhadap anak dan upaya perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Citizenship
Joanne, “The Children of Divorce Intervention Program: An Investiogation of the Efficacy of a School-Based Prevention Program”, Journal of Consulting and Clinical Psychology, Vol. 53 No. 5 hlm. 603-611. (1985).
Flavia Indrio, “The Importance of Strengthening Mother and Child Health Services during the First 1000 Days of Life: The Foundation of Optimum Health, Growth and Development” The Journal of Pediatrics 245: 254–56, (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jpeds.2022.03.001.
Downloads
Published
Versions
- 2026-06-01 (2)
- 2026-06-01 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
