PERTANGGUNGJAWABAN HAKIM DALAM PENERAPAN EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
STUDI PUTUSAN PN SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v9i1.4944Abstract
Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 188/Pdt.G/2024/PN yang menolak eksepsi kompetensi absolut dalam perkara yang melibatkan sengketa perbuatan melawan hukum dengan aspek hubungan kekeluargaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pertimbangan hukum hakim dalam menentukan kompetensi absolut serta implikasinya terhadap praktik peradilan perdata di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim menolak eksepsi karena substansi gugatan lebih mengarah pada sengketa harta/perbuatan melawan hukum, meskipun terdapat unsur hubungan kekeluargaan. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa penentuan kompetensi absolut tidak semata-mata didasarkan pada label formal perkara, tetapi pada substansi objek sengketa. Dampak putusan ini signifikan bagi pemahaman kompetensi absolut di masa depan, memberikan pedoman bagi hakim dan advokat dalam menangani kasus yang bersifat kompleks atau campuran, serta menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak pihak-pihak yang terlibat. kasus tersebut membuat kita jadi sadar akan pentingnya melihat suatu perkara secara teliti agar kita dapat memutuskan perkara tersebut menjadi kewenangan pengadilan yang sesuai.
Kata kunci: pengadilan negeri, perbuatan melawan hukum, sengketa perdata, kewenangan
References
Bart Custers, “Computer Law and Security Review : The International Journal of Technology Law and Practice A Fair Trial in Complex Technology Cases : Why Courts and Judges Need a Basic Understanding of Complex Technologies,” Computer Law and Security Review 52, no. January (2024): 105935, https://doi.org/10.1016/j.clsr.2024.105935.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Lubis, F., Rangkuti, S. T., Harahap, M. S., Aziz, M., Hasibuan, N. H., & Hidayah, K. (2025). Analisis Kompetensi Absolut Bagi Permasalahan Umat Islam di Pengadilan Agama. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(2), 1187-1196.
Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mochtar, Zainal Arifin. 2018. “Rekonstruksi Pemaknaan Kompetensi Absolut dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Vol. 15 No. 2.
Putra, H. D. (2024). Efisiensi Peradilan Tata Usaha Negara Kaitannya Dengan Eksepsi Lain Selain Eksepsi Kewenangan Pengadilan Diputus Bersama-Sama Dengan Pokok Sengketa. UNES Law Review, 7(1), 655-667.
Ramadhan, A. A. (2025). Sengketa Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara Terkait dengan Perkara Sengketa Pertanahan. Journal of Mandalika Literature, 6(1), 264-278.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 LONTAR MERAH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
