Perlindungan Merek Dalam Sengketa 'Geprek Bensu' Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual
Abstract
Perlindungan terhadap merek dagang merupakan aspek penting dalam menjaga hak kekayaan
intelektual di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis. Merek dagang berfungsi sebagai identitas produk dan berperan dalam
meningkatkan nilai komersial serta daya saing bisnis. Namun, pelanggaran terhadap hak merek, seperti
penggunaan tanpa izin dan plagiarisme, masih sering terjadi, sebagaimana tercermin dalam kasus
sengketa "Geprek Bensu". Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya pendaftaran merek
di Indonesia dan mekanisme perlindungan hukum terhadap merek yang telah terdaftar. Metode yang
digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan
perundang-undangan, dokumen hukum, dan studi kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pendaftaran merek memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemilik merek untuk melindungi aset
intelektual mereka dan mencegah konflik hukum di masa depan. Selain itu, perlindungan hukum
terhadap merek dagang yang terdaftar dapat mendorong kepercayaan konsumen dan investor,
sekaligus meningkatkan stabilitas perekonomian nasional.
Kata kunci: Permindungan Hukum, Merek Dagang, Sengketa Merek
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 LONTAR MERAH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.