Analisis Hukum Terhadap Larangan Membawakan Lagu Dalam Karya Cipta Hasil Kolaborasi
DOI:
https://doi.org/10.31002/lm.v7i2.4425Abstract
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan. Hak eksklusif pencipta meliputi hak moral dan hak ekonomi. Lagu merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), namun lagu sering menimbulkan permasalahan. Lagu yang diciptakan oleh beberapa orang pencipta rentan terjadi permasalahan. Kasus hak cipta kerap dialami oleh band kotak dengan Posan Tobing dan Julia Angelia. Setelah keduanya keluar dari grup band tersebut, lagu yang mereka ciptakan bersama menimbulkan permasalahan. Posan dan Julia melarang band kotak untuk membawakan lagu kolaborasi mereka. Tindakan tersebut telah melanggar hak moral (Pasal 5 UUHC) dan hak ekonomi (Pasal 8 UUHC) band kotak sebagai pencipta lagu tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data. Hasil penelitian ini bahwa bentuk perlindungan hukum hak cipta terdiri dari perlindungan terhadap hak moral pencipta dan hak ekonomi. Seseorang yang melanggar hak pencipta dapat dikenakan akibat hukum karena telah melanggar hak cipta lagu. Terkait royalti di Indonesia dilakukan oleh LMKN dan LMK
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 LONTAR MERAH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.